MAHASISWA BERGERAK

MAHASISWA BERGERAK

25 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dimulai
Mempetisi
Pemerintah Indonesia

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh mahasiswa uhn

pada situasi ekonomi negara yang sedang mencekam dan dilanda oleh virus yang berbahaya. Melalui rapat-rapat tertutup, 
pemerintah dan pengusaha ngebut 
ingin mengesahkan Omnibus Law 
Rancangan Undang-undang Cipta 
Lapangan Kerja (RUU Cilaka) seakan mereka kejar setoran saja, pada 
Februari atau paling lambat Maret! 
Tidak seindah namanya, undang-undang ini justru semakin 
memiskinkan buruh, memudahkan 
PHK, menambah penganguran dan menurunkan daya tawar 
buruh. Seolah buruh kerja tanpa 
harga diri rasanya mereka sedang di jajah oleh bangsanya sendiri. apakah pri kemanusian dan pri keadilan sudah hilang atau kah para pemerintah sudah tidak ingat janji serta tidak ingat lagi akan tujuannya?.

Buruh yang ter-PHK akan menyeret serta keluarganya ke kelamnya jurang 
kemiskinan dan menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, mayoritas 
usaha Kecil dan Menengah akan kesulitan mencari konsumen dan 
terancam gulung tikar! Akhirnya ekonomi Indonesia akan kembali krisis.
Jika diblejeti, Omnibus Law RUU Cilaka ini sebenarnya adalah Revisi 
Undang-undang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 selalu ditolak 
buruh! Berikut alasan RUU Cilaka berbahaya bagi buruh:

1. RUU Cilaka akan 
permudah PHK Massal!
Bahkan para karyawan tetap 
yang sudah puluhan tahun 
mengabdi tidak lepas dari 
ancamannya. Turunnya jumlah 
pesangon secara drastis atau 
bahkan dihapus jelas akan 
membuat pengusaha tidak perlu 
berpikir untuk memecatmu! Kamu 
akan bekerja tanpa posisi tawar, 
tanpa harga diri! PHK akan 
membayangi buruh yang 
berserikat atau yang berani protes 
atas ketidakadilan!

2. Status karyawan tetap 
hanya mimpi! 
Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka 
didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di 
sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu. Kontrak akan 
diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa mudamu adalah 
uang, tapi masa tuamu hanya jadi sampah tak berguna! Ambyar tidak 
karu-karuan!

3. Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (Pengusaha Bebas 
Menindas)
Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam 
memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak 
membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan 
anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing 
tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. Tapi semua pelanggaran 
aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif! Apakah 
kamu akan biarkan pengusaha bebas melanggar aturan?!

4. Upah per Jam! UMP hanya mimpi!
Upah per jam artinya buruh bukan manusia, sekedar mesin produksi. Di 
Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan 
bagi orang ter-PHK. Jadi, upah per-jam itu tidak masuk akal! Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan jam-jaman. Ingat, jam 
kerja di RUU Cilaka akan berdasarkan negosiasi pengusaha buruh 
(bipartit) sembari memangkas daya tawar buruh-buruh! Kalau kamu 
sakit dan tidak bekerja, dengan tidak adanya sanksi pidana pengusaha 
agar mendaftarkan kamu di BPJS, silahkan berobat dengan uang dari 
langit! Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU 
Cilaka!?

5. Rentan Diskriminasi! 
Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban 
diskriminasi. Kerap investor, dari negara Cina sampai Zimbabwe, rentan 
tidak profesional. Mereka bisa jadi lebih suka rekrut dan memberi 
penghargaan pada rekan senegara atau "asal bule" (meski ongkos lebih 
mahal) ketimbang mempekerjakan kita. Diskriminasi akan melenggang 
bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah!

6. Praktis Pengusaha Hindari BPJS
Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan 
mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau 
kamu protes, upahmu jadi per jam, jam kerjamu dikurangi, dan kamu 
bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman 
ala kadarnya!

KAMU BISA MENCEGAH ITU SEMUA!!
Aksi turun ke jalan tidak pernah sia-sia! Tahun lalu gerakan rakyat berhasil 
membatalkan rencana DPR dan Pemerintah meloloskan berbagai RUU 
ngawur, terutama RUU KUHP. 
Kami, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), percaya kekuatan 
perubahan ada di kamu semua. Untuk itu, Gebrak mengajak kamu semua 
terlibat perlawanan omnibus law RUU Cilaka dengan cara:

1. Kuliti kebusukan RUU Cilaka! Pelajari bahaya RUU Cilaka.

2. Blejeti dan sebarkan biar teman-temanmu sadar kesadisan RUU
Cilaka! Bantu sebarkan bahaya ini lewat obrolan warung kopi, 
pengajian, postingan medsos, gosip WA, atau di tengah-tengah 
forum gibah.

3. Jangan lupa turun aksi! Ajak kawan-kawanmu terlibat perlawanan. 
Turun aksi akan buktikan perlawanan kita pada penguasa dan 
pengusaha yang ngebet RUU Cilaka!

4. Lakukan berbagai perlawanan dengan caramu dan apa yang 
kamu bisa, kawan! Selamatkan masa depan kita dan anak cucu 
kita!

5. Persiapkan diri untuk perlawanan yang sehebat-hebatnya, 
hingga pemogokan nasional, pemogokan massal: Mogok Kerja, 
Mogok Belajar, Mogok Kuliah, Mogok Melaut, Mogok Bertani.

25 telah menandatangani. Mari kita ke 50.