Dukung Perjuangan Eks Warga Timor timur, Untuk Raih Haknya Sebagai Warga Negara Indonesia"

Dukung Perjuangan Eks Warga Timor timur, Untuk Raih Haknya Sebagai Warga Negara Indonesia"

ratusan warga eks Timor Timur (Timtim, kini Timor Leste) yang masih menetap di kamp pengungsian Tuapukan di Kupang Tengah, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
yang secara administratif berada di RT 18, RW 07, Dusun IV, Desa Oebelo. Terdapat 52 kepala keluarga (KK) lama dan 12 KK baru. Total ada 381 jiwa yang menetap di atas tanah seluas 3 hektare tersebut. Tiap KK menempati lahan seluas 20 meter x 25 meter.
Mereka yang hingga kini bermukim di kamp pengungsian tersebut, mayoritas pejuang prointegrasi dan keturunannya sejak menempati rumah yang disediakan oleh pemerintah Indonesia sejak 2003 lalu, mereka belum punya hak atas tanah, nah status mereka pun saat ini tidak jelas, apakah mereka pengungsi atau tetap menjadi warga negara Indonesia, mereka yang memilih tetap sebagai warga negara Indonesia, seharusnya kedudukannya harus sama dengan warga Indonesia yang lain.
Selain menjanjikan Program relokasi yang sampai saat ini belum terealisasi sehingga mereka (warga eks Timtim, Red) masih tinggal di barak pengungsian, sudah saatnya Pemerintah Indonesia memberikan status hukum atau pun administratif terhadap mereka sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai pengungsi” selama kurun waktu 22 tahun di barak barak di atas lahan yang sewaktu waktu dapat digusur oleh siapapun yang menghendaki lahan tersebut, selain status tanah yang tidak jelas, kehidupan mereka juga senantiasa dihantui oleh ketidakjelasan status hukum maupun administrasi kependudukan mereka, mereka masih dianggap sebagai pengungsi, hidup mereka bak ayam kehilangan induknya, satu sisi mereka adalah warga Timor timur yg sudah menjadi negara Timor Leste, sedangkan di sisi lain mereka sudah terlanjur tetap memilih sebagai warga negara Indonesia, namun realitasnya, mereka dibiarkan hidup merana oleh Negara Indonesia yang mereka cintai.ratusan warga eks Timor Timur (Timtim, kini Timor Leste) yang masih menetap di kamp pengungsian Tuapukan di Kupang Tengah, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
yang secara administratif berada di RT 18, RW 07, Dusun IV, Desa Oebelo. Terdapat 52 kepala keluarga (KK) lama dan 12 KK baru. Total ada 381 jiwa yang menetap di atas tanah seluas 3 hektare tersebut. Tiap KK menempati lahan seluas 20 meter x 25 meter.
Mereka yang hingga kini bermukim di kamp pengungsian tersebut, mayoritas pejuang prointegrasi dan keturunannya sejak menempati rumah yang disediakan oleh pemerintah Indonesia sejak 2003 lalu, mereka belum punya hak atas tanah, nah status mereka pun saat ini tidak jelas, apakah mereka pengungsi atau tetap menjadi warga negara Indonesia, mereka yang memilih tetap sebagai warga negara Indonesia, seharusnya kedudukannya harus sama dengan warga Indonesia yang lain.
Selain menjanjikan Program relokasi yang sampai saat ini belum terealisasi sehingga mereka (warga eks Timtim, Red) masih tinggal di barak pengungsian, sudah saatnya Pemerintah Indonesia memberikan status hukum atau pun administratif terhadap mereka sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai pengungsi” selama kurun waktu 22 tahun di barak barak di atas lahan yang sewaktu waktu dapat digusur oleh siapapun yang menghendaki lahan tersebut, selain status tanah yang tidak jelas, kehidupan mereka juga senantiasa dihantui oleh ketidakjelasan status hukum maupun administrasi kependudukan mereka, mereka masih dianggap sebagai pengungsi, hidup mereka bak ayam kehilangan induknya, satu sisi mereka adalah warga Timor timur yg sudah menjadi negara Timor Leste, sedangkan di sisi lain mereka sudah terlanjur tetap memilih sebagai warga negara Indonesia, namun realitasnya, mereka dibiarkan hidup merana oleh Negara Indonesia yang mereka cintai.