Tolak BUHARI HAMID sebagai Kepala Desa Kanrung

Tolak BUHARI HAMID sebagai Kepala Desa Kanrung
Desa Kanrung adalah merupakan Desa yang terbentang luas dikab.Sinjai yang secara historis berbatasan dengan kelurahan samaenre Di sebelah Utara, Desa Baru disebelah Timur, Desa saotengga disebelah selatan Dan Desa menttunreng tellue Dan saohiring disebelah Barat.
Desa Kanrung/Arung Kanrung yang bediri sebelum kemerdekaan ini pada beberapa pekan terakhir ini digegerkan Oleh sebuah kasus yang tidak kunjung selesai. Semuanya Bermula saat terpilihnya BUHARI HAMID selaku kepala Desa Kanrung 2015 lalu, pembentukan kepala dusun (staf kewilayahan) secara sepihak oleh pemerintah Desa Kanrung menuai protes Dari masyarakat, khususnya masyarakat dusun baru. tapi hal tersebut tidak digubris dengan Dalih UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Pergantian Kepala Dusun secara sepihak tentunya bertentangan dengan Asas Kekeluargaan, Gotong Royong Serta Partisipatif yang berlaku diseluruh Desa secara universal di Indonesia sehingga masyarakat Turung aksi melakukan Protes Namun kepala Desa bersikukuh mempertahankan dengan dasar UU No 6 Tahun 2014 (Pasal 26 poin 2) Dan (Pasal 49 poin 2) memperbolehkan kepala Desa membentuk kepala dusun Tampa patisipasi masyarakat Meski bertentangan dengan Asas Desa itu Sendiri. .
Awal Tahun 2018, muncul lagi berbagai protes dari masyarakat. Kali ini giliran pemuda yang mempertayakan anggaran kepemudaan. Hingga mempertanyakan persoalan pembangunan infrastrusktur yang dinilai tidak sesuai dengan RAB serta mempertayakan terkait Dana BUMDES tahun 2015 hingga 2018 yang lenyap tidak tau kemana. Masyarakat mencoba menghitung secara hitungan Kasar "bukan ahli" Dan menemukan jumlah kerugian negara tidak kurang Dari Angka 500 juta artinya masih bisa bertambah.
Adanya indikasi tersebut mendorong pemuda untuk mempertanyakan rancangan anggaran belanja Desa (RAB Desa) kepada BPD Dan kepala desa para bulan September 2018 namun menemui jalan Buntuh, hingga memaksa pemuda melakukan aksi demonstrasi menuntut trasparansi anggaran, Tapi juga menemui jalan Buntuh.
Sehingga berdasakan inisiatif Dari pemuda melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi kepada tim tipikor kepolisian resor Sinjai pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor Surat : Istimewa/IX/2018. diterima tanggal 20 September 2018 Dan dibuatkan Surat perintah penyidikan pada Hari yang sama dengan No : Sp.lidik/IX/2018/Reskrim. Namun hal tersebut juga tidak kunjung Ada hasil yang jelas.
Belakangan, pada bulan Oktober 2018 Masyarakat mendatangi mendatangi BPD untuk membuat Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Desa dengan melampirkan mosi tidak percaya kepala desa dengan melampirkan 70 % tanda tangan Dari pemilih aktif didesa Kanrung dengan melampirkan seluruh rangkaian polemik didesa Kanrung dan melaporkannya kepada DPRD kab. Sinjai Dan Bupati Sinjai pada bulan yang sama, namun hal tersebut tidak munuai hasil Karna dianggap tidak berdasar.
Pada bulan september tahun 2018 pula beberapa masyarakat Kanrung harus menerima panggilan Dari pihak kepolisian bedasarkan laporan kepala desa Kanrung Atas dasar UU ITE Karna dianggap mencemarkan nama baik kepala desa lewat media sosial yang sampai Hari terus berproses Dan terpanggil sebagai saksi Dan kita berharap kepolisian objektif.
Polemik yang terjadi didesa Kanrung tentunya menjadi pekerjaan khusus seluruh pihak-pihak yang terkait, sehingga petisi Ini dimaksudkan untuk Meminta solidaritas seluruh pihak yang mencintai HAM Dan Demokrasi agar bersama-sama membangunkan pemerintah daerah kab. Sinjai agar Bergerak sebagaimana amanah rakyat.
"Kebaikan yang terorganisir akan kalah oleh kejahatan yang terorganisir" Ali bin Abu Thalib. Karna itu pulalah alasan masyarakat Desa Kanrung mengorganisir dirinya dalam rangka Melawan pemerintahan yang Zalim. Allahu Akbar!!!
Wassalam
Aliansi Masyarakat Desa Kanrung