Dukungan Partai Papua Bersatu

Dukungan Partai Papua Bersatu

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Partai Papua Bersatu ( PPB) memulai petisi ini kepada Partai Papua Bersatu dan

SHALOM.....!!!

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan Rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada

BAB VII
PARTAI POLITIK
Pasal 28
(1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
(2) Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan
masyarakat asli Papua.
(4) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik
partainya masing-masing.

Berdasarkan UU tersebut kami Partai Papua Bersatu sebagai Pendiri, Pengurus dan Simpatisan serta seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat sejak tahun 2014,  berinisiasi untuk dapat mendirikan Partai Politik dengan nama PARTAI PAPUA BERSATU  yang disingkat PPB dan dengan rasa bersyukur kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan ini dan semoga Tuhan Yang Maha Esa Memberkati, Amin....

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!