Panglima TNI : #BukuJendelaDunia, Stop Penyitaan Buku!

Panglima TNI : #BukuJendelaDunia, Stop Penyitaan Buku!

Di penghujung tahun 2018 lalu, aparat kepolisian dan militer melakukan razia dan menarik buku-buku yang diduga mempropagandakan PKI dan berpaham komunis di daerah Kediri, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan pada Rabu (26/12/2018) pagi oleh gabungan aparat dan Pemda setempat. (lihat di https://tirto.id/aparat-razia-dan-tarik-buku-diduga-propaganda-pki-di-kediri-dcHl)
Tak lama berselang, Razia buku kembali terjadi. Kali ini di Padang, Sumatera Barat, Selasa (8/1/2019) sore (lihat di https://tirto.id/tentara-dan-kejaksaan-razia-buku-sukarno-apa-kata-pdip-ddNT)
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetak yang Isinya Dapat Menganggu Ketertiban Umum. Singkatnya putusan MK Nomor 20/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa segela penyitaan, termasuk penyitaan buku, harus dilakukan melalui perintah pengadilan. Tentara dan polisi tentu mengetahui tentang aturan MK ini.
Untuk itulah Panglima TNI harus segera memberikan komando secara jelas dan tegas kepada jajaran prajuritnya di seluruh Indonesia untuk menghentikan penyitaan buku yang bertentangan dengan keputusan MK ini. Tindakan peyitaan buku-buku oleh tentara rentan untuk menyeret TNI masuk kedalam ranah politik praktis seperti di era rejim otoritarian Orde Baru.
Panglima TNI, #BukuJendelaDunia, Stop Peyitaan Buku oleh Milter!