Pancasila Dasar NKRI,tidak bisa dijadikan bagian 4 pilar MPR RI

Pancasila Dasar NKRI,tidak bisa dijadikan bagian 4 pilar MPR RI

1.179 telah menandatangani. Mari kita ke 1.500.
Dengan 1.500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin untuk diliput oleh media lokal!
kangjeng eri memulai petisi ini

Meletakkan Pancasila sebagai pilar adalah merupakan kesalahan logis maupun kesalahan tertib hukum.Pancasila adalah Dasar Negara,sehingga sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Maka NKRI,UUD 1945 bersumber pada Pancasila.Jadi kalau semua diletakkan sebagI  pilar,hal itu jelas merupakan kesalahan logis dan tidak konsisten dengan tertib hukum Indonesia. (Prof.Dr. Kaelan,MS. dari Fakultas filsafat UGM,yang ditulis sebagai endorsment Buku berjudul: Mengembalikan Pancazila sebagai Dasar Negara bukan pilar, Filosofi Budaya Sebagai akar Pancasila,suara kaum tak bersuara. Buku yang ditulis sebagian anggota Komunitas Pancasila Dasar NKRI bukan pilar). Salam Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar. (K.R.A.P. Eri Ratmanto-Yogyakarta)

1.179 telah menandatangani. Mari kita ke 1.500.
Dengan 1.500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin untuk diliput oleh media lokal!