Kedaulatan Tertinggi Harus Kembali Ke Tangan Rakyat

Kedaulatan Tertinggi Harus Kembali Ke Tangan Rakyat

Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sebagai bentuk peduli terhadap persatuan dan kesatuan dan agar terlaksananya perikemasusiaan dan perikeadilan yang makin mengikis bahkan diambang kepunahan.
Berkenaan dengan cita-cita dan kesepakatan para pemuda yang diucapkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dan telah terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdiri dan terbentang dari sabang sampai merauke telah bersatu menjadi suatu bangsa yang disebut "Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan adat dan menggunakan bahasa Persatuan Indonesia.
Berdasarkan cita-cita dan kesepakatan tersebut, maka Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) menuntut kepada pemerintah dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Pemerintah wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.
2. Pemerintah wajib mewujudkan rakyat Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Oleh karena itu dengan ini kami para Generasi Pemuda yang tergabung dalam satu wadah dengan dan atas nama Generasi Pemuda Indonesia Bersatu (GAPINSA) menuntut kepada Para Wakil Rakyat Anggota MPR/DPR RI untuk mewujudkan aspirasi kami untuk menjadi rakyat Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur dalam arti sebagai berikut :
1. Merdeka
Rakyat mempunyai hak bebas berpendapat dan bebas menentukan pilihan, serta tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun baik dari sesama masyarakat maupun dari aparat penegak hukum.
2. Berdaulat
a. Berdaulat hanya dapat terwujud apabila supremasi hukum menjadi satu-satunya pegangan hidup bagi semua pihak termasuk pemerintah.
Yaitu hukum dijalankan sesuai hukum yang berlaku menurut konstitusi "The Rule Of Law".
b. Kedaulatan ada ditangan rakyat, artinya rakyat adalah penentu segala urusan negara dan jalannya roda pemerintahan.
Rakyat berhak memberhentikan presiden yang melanggar Konstitusi Undang-undang dan kesepakatan Kontrak Sosial atau yang tidak mampu menjalankan perintah Konstitusi "Vox Populi, Vox Dei", Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.
Oleh karena itu, kedaulatan ada ditangan rakyat dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun termasuk oleh pemerintah dan oleh pihak yang ditunjuk rakyat sebagai perwakilan rakyat yaitu DPR, DPD dan MPR.
3. Adil
Pemerintah wajib berlaku adil bqgi seluruh rakyat Indonesia, adil dalam perlakuan hukum dan adil dalam perlakuan ekonomi.
a. Semua rakyat, termasuk pejabat harus diperlakukan sama dan setara di muka hukum berdasarkan The Rule Of Law.
b. Pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Makmur
Pemerintah wajib memajukan kemakmuran kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi, tata kelola investasi, tata kelola perdagangan harus berpihak kepada rakyat banyak untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan berpihak kepada sekelompok kecil masyarakat pengusaha dan tirani tetapi merugikan masyarakat umum.
Pemerintah wajib memberantas kemiskinan dari muka bumi Indonesia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa agar bisa bersaing dengan bangsa lain.
Pemerintah wajib memberantas korupsi di muka bumi Indonesia yang bisa menghambat kesejahteraan dan merugikan rakyat.
Awal Mula Akar Permasalahan :
1. Akar masalah bangsa dan negara ini karena telah terjadi pengkhianatan oleh elit negri ini yg dimotori oleh yang menjabat sebagai MPR pada tahun 1999-2004.
Dengan tanpa hak diluar tuntutan Reformasi Paripurna, dll begitu jumawa dengan mengubur Pancasila dan juklaknya UUD PROKLAMASI 1945, yg digantinya dengan UUD 1945 Plagiat, imitasi, palsu, menggelikan dan mengerikan; yg beridiologikan NEOLIB itu
2. UUD 1945 baru Mahakarya MPR pada tahun 1999-2004 itu antara Preambule dengan pasal-pasalnya (dulu Batang Tubuh) saling bertentangan.
Preambule alinia IV, Sila IV kata terakhir PERWAKILAN yg diterjemahkan menjadi KETERPILIHAN
3. Dengan demikian sejak 10 Agustus 2002 hingga saat ini Bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta ini tidak lagi memiliki dasar hukum.
Sumber tertib hukum melainkan hanya berdasarkan anggapan dan hukum-hukuman belaka...! Quovadis.
4. Akibatnya begitu banyak akses negatif yang ditimbulkannya; seperi Ruh - jiwa dan semangat Proklamasi serta NPKRI otomatis telah raib adanya.
5. Tanpa PANCASILA bukan lagi INDONESIA.
apa lagi MPR justru telah mengangkangi Amar Putusan MK No.100/XI/2013 tanggal 3 April 2014 tentang Larangan Menggunakan Frasa 4 Pilar Berbangsa & Bernegara; yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhinneka tunggal ika"....!!!
Ironis MPR justru mengabadikannya dengan mengganti Cassing menjadi 4 PILAR MPR...!!!
Mari Saudaraku se-Bangsa dan se-Tanah Air Indonesia bergabung dan dukung aspirasi para Generasi Pemuda Indonesia, ini adalah kewajiban sebagai anak bangsa untuk melestarikan, menyelematkan dan mendayagunakan NPKRI dengan dasar dan idiologi bangsa Pancasila.
Siapkah Anda mendapat stigma dari Founding Father/Parent, para pejuang kemerdekaan dan pendahulu kita.