Mohon Revisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022

Mohon Revisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022
Alasan pentingnya petisi ini
Pasal 7 (a) Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 telah menghapus TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan) bagi guru bersertifikat pendidik, yang mana pasal tersebut telah salah menafsirkan Tambahan Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 10 Permenristekdikti Nomor 4 Tahun 2022 sebagai Tunjangan Penambahan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah. Hal ini berdampak sangat buruk terhadap kesejahteraan guru, khususnya penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran agar kiranya bersedia merevisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 dengan menghapuskan pasal 7 (a). Mohon dukungannya agar perjuangan para guru bersertifikat pendidik di lingkungan Pemprov Kalteng memperoleh kembali hak-haknya. Terima kasih.. ������