Mohon Revisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022

Mohon Revisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022

Dimulai
3 Mei 2022
Tanda tangan: 706Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Sugih Sugih

Pasal 7 (a) Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 telah menghapus TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan) bagi guru bersertifikat pendidik, yang mana pasal tersebut telah salah menafsirkan Tambahan Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 10 Permenristekdikti Nomor 4 Tahun 2022 sebagai Tunjangan Penambahan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah. Hal ini berdampak sangat buruk terhadap kesejahteraan guru, khususnya penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran agar kiranya bersedia merevisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 dengan menghapuskan pasal 7 (a). Mohon dukungannya agar perjuangan para guru bersertifikat pendidik di lingkungan Pemprov Kalteng memperoleh kembali hak-haknya. Terima kasih.. ������

Dukung sekarang
Tanda tangan: 706Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang