Menuntut Proses Penilaian SKB Psikotes CPNS yang Tidak Transparan dan Cacat Prosedur

Menuntut Proses Penilaian SKB Psikotes CPNS yang Tidak Transparan dan Cacat Prosedur

34 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dimulai
Mempetisi
Presiden Joko Widodo, Menteri Tjahjo Kumolo (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN Pusat, Ombudsman RI)

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Firdaus Sagala

Kami seluruh peserta CPNS berstatus TMS-1 merasa tidak diperlakukan dengan azas pengadaan CPNS, dengan ini menentang hasil kelulusan CPNS berdasarkan tes Psikotes. Dikarenakan telah melanggar prinsip Adil, Transparan, Akuntabel dan telah melanggar Pedoman Pelaksanaan yang telah diterbitkan sebelumnya. Mengingat bahwa banyak peserta CPNS yg gagal dan berstatus TMS-1 dan melihat ada kejanggalan dalam penilaian, khususnya pada Seleksi Kompetensi Bidang (Psikotes). Dengan ini kami menyampaikan keresahan kami sebagai peserta CPNS berstatus TMS-1 terhadap tes Non CAT untuk ditindaklanjuti, khususnya Psikotes:

1. Menginginkan agar tidak diberlakukan Nilai Ambang Batas pada seleksi tes Psikotes. Belum tentu nilai Psikotes yang rendah menunjukkan kualitas peserta yang rendah pula. Belum tentu pula tim penilai melakukan penilaian yg objektif, kecuali penyeleksian dilakukan dgn sistem komputerisasi.

2. Sistem penilaian yang tidak jelas seharusnya tidak boleh menjadi patokan terhadap kelulusan.

3. Bobot persentase Psikotes yang lebih rendah dari jenis tes seleksi CPNS yg lain tidak pantas dan tidak masuk akal menjadi penentu kelulusan peserta.

4. Sangat menyayangkan jika nilai CAT SKD dan CAT SKB memperoleh nilai yang tinggi namun pupus jika dihadapkan seleksi psikotes yang memiliki ambang batas. Ini menjadi penilaian bagi peserta bahwa CAT tidak ada artinya. Padahal sistem CAT sudah tepat karena bersifat transparan dan akuntabel. Nilai yang diperoleh pun juga nilai pasti pasti, bukan seperti psikotes yang dinilai berdasarkan selera atau emosional tim penilai.

5. Dalam pelaksanaan psikotes, tentu ada peserta yg berbakat dalam menggambar dan ada yang tidak berbakat menggambar. Jelas ini ada kesenjangan hasil. Peserta yang berbakat mempunyai teknik dasar dalam menggambar dan terbiasa dengan menggambar serta dapat memanipulasi gambar dengan semaksimal mungkin meminimalkan hapusan setiap goresannya. Sedangkan yang tidak punya bakat menggambar akan kewalahan dalam menggambar, karena tidak memiliki teknik dasar yang baik dalam menggambar. Oleh karena itu, ini tidak dapat menjadi penilaian dan penentu kelulusan. Karena yang baik dalam menggambar dapat memanipulasi gambar dengan keahliannya menggambar, sehingga tidak benar-benar menggambarkan karakternya masing-masing peserta.

6. Penyampaian hasil SKB Non CAT memakan waktu 1 bulan atau dapat dikatakan berbarengan dengan hasil integrasi SKD dan SKB. Tentu ini menjadi pertanyaan soal transparansi dan akuntabel dalam penilaian. Maka dari itu SKB Non CAT tidak wajar menjadi penentu kelulusan dengan menetapkan nilai ambang batas

7. Mengingat sekarang sudah ada aplikasi untuk menilai hasil tes psikotes. Tentu ini menjadi pertanyaan, jika benar menggunakan aplikasi, apakah aplikasi itu 100% tepat dalam menilai atau dapat disebut apakah akurat 100%? seharusnya ketika tes dilaksanakan manual, penilaian pun dilakukan dengan manual.

8. Ada ketidakadilan pada hal Nilai Akhir, Nilai Akhir yang tinggi bisa tergeser hanya karena SKB Non CAT khususnya Psikotes memiliki nilai ambang batas.

9. Adanya indikasi kecurangan dengan bermain "Orang Dalam". Tentu dengan memberlakukan Nilai Ambang Batas akan dapat menguntungkan orang yang bermain dengan "Orang Dalam".. Sehingga peserta yang tidak memiliki orang dalam akan tergeser dengan membuat nilai di bawah Nilai Ambang Batas.

10. Mohon perhatian kepada Bapak Presiden RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengawal proses seleksi yang ada dan menindak oknum yang bermain dalam seleksi

11. Intinya KAMI MENOLAK SKB NON CAT KHUSUSNYA PSIKOTES YANG MEMBERLAKUKAN NILAI AMBANG BATAS, KARNA PENILAIANNYA YANG TIDAK TRANSPARAN DAN AKUNTABEL, DAN DAPAT MENYEBABKAN BANYAKNYA PESERTA CPNS YANG BERSTATUS TMS-1 TANPA PENILAIAN TANG JELAS.

Bermohon dengan sangat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi yakni yang terhormat Bapak Tjahjo Kumolo agar ditetapkan peraturan mengenai penghapusan Nilai Ambang Batas Minimal pada SKB Non CAT khususnya Psikotes, karena penilaian yang tidak transparan dan akuntabel. Sehingga aturan kelulusan berdasarkan perangkingan dari Nilai dari CAT SKD dan CAT SKB aja, tanpa mengkalkulasikan nilai Psikotes yang dianggap cacat prosedur. 

Atau kami mengharap agar dilaksanakan Psikotes ulang dengan Penyelenggara, jenis soal dan jumlah soal yang sama dan adil untuk seluruh peserta.

Terimakasih.  

34 telah menandatangani. Mari kita ke 50.