

MENUJU PENGELOLAAN MASJID YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, SYAR’I, DAN PARTISIPATIF


MENUJU PENGELOLAAN MASJID YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, SYAR’I, DAN PARTISIPATIF
Masalahnya
Saudaraku seiman 🤲,
Masjid bukanlah milik yayasan, kelompok tertentu, atau segelintir orang. Masjid adalah Baitullah—Rumah Allah SWT—yang dibangun untuk kemuliaan-Nya semata, dan menjadi milik seluruh umat Islam tanpa terkecuali.
Di kota Ruteng, kami memiliki dua masjid penting yang menjadi pusat ibadah dan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat:
🔹 Masjid Baitturahman
🔹 Masjid Jiihadul Ukhro
Kedua masjid ini bukan hanya bangunan fisik, tetapi simbol kebersamaan, amanah, dan ketakwaan umat. Namun, belakangan ini muncul keprihatinan mendalam dari sebagian jamaah terkait kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi umat dalam pengelolaannya.
Setiap rupiah infak, sedekah, dan wakaf yang kita keluarkan untuk kedua masjid ini adalah amanah suci yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari akhir. Sebagaimana firman-Nya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(QS. An-Nisa’ [4]: 58)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, kami—sebagai jamaah yang peduli—menyerukan perubahan mendasar dalam tata kelola Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro, agar selaras dengan tuntunan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Tuntutan Kami Berdasarkan Hukum Syariah dan Perundang-undangan Nasional:
1. Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang Sah dan Representatif
Kedua masjid wajib memiliki DKM yang dibentuk melalui musyawarah jamaah, bukan ditunjuk sepihak.
Anggota DKM harus mencerminkan keragaman jamaah: tokoh masyarakat, ulama, pemuda, perempuan, dan perwakilan wakif.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag No. SE.03/DJ.III/Hk.00.7/02/2022 dan prinsip syura dalam Al-Qur’an:"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka."
(QS. Asy-Syura [42]: 38)
2. Transparansi Keuangan Secara Berkala
Laporan keuangan Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro wajib dipublikasikan setiap bulan, mencakup sumber dana dan rincian penggunaan.
Ini adalah wujud amanah dan ketaatan pada Pasal 47 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta nilai Islam tentang pertanggungjawaban.
3. Akses Terbuka terhadap Dokumen Wakaf
Dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Wakaf Tanah, dan SK Nadzir untuk kedua masjid harus dapat diakses publik.
Dasar hukum: PP No. 28 Tahun 1977, Permenag No. 1 Tahun 2023, dan prinsip syariah bahwa wakaf adalah harta abadi umat, bukan milik pribadi.
4. Musyawarah Besar Jamaah Minimal Sekali Setahun
Forum musyawarah ini menjadi wadah bagi seluruh jamaah untuk:Menyusun program kerja,
Menyetujui anggaran,
Mengevaluasi kinerja DKM,
Memilih ulang pengurus jika diperlukan.
Keputusan strategis tidak boleh diambil sepihak.
5. Pembentukan Badan Pengawas Masjid yang Independen
Badan Pengawas dipilih langsung oleh jamaah, terpisah dari DKM, dan berwenang:Memeriksa laporan keuangan,
Memastikan kepatuhan terhadap hukum wakaf,
Melaporkan penyimpangan ke KUA Ruteng atau Kantor Kemenag Kabupaten Manggarai.
Mari kita jaga amanah di Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro.
Jangan biarkan rumah Allah dikelola tanpa transparansi, tanpa suara umat, dan tanpa dasar syariah yang benar. Setiap langkah menuju keadilan dalam pengelolaan masjid adalah ibadah yang mulia.
Dengan menandatangani petisi ini, Anda mendukung reformasi tata kelola di kedua masjid tersebut, khususnya: ✅ Pembentukan DKM yang sah dan representatif
✅ Transparansi keuangan bulanan
✅ Akses publik terhadap dokumen wakaf
✅ Musyawarah besar jamaah tahunan
✅ Badan Pengawas Masjid yang independen
Karena Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro adalah milik kita semua—bukan milik segelintir orang.
🤲 Tanda tangani dan sebarkan!

268
Masalahnya
Saudaraku seiman 🤲,
Masjid bukanlah milik yayasan, kelompok tertentu, atau segelintir orang. Masjid adalah Baitullah—Rumah Allah SWT—yang dibangun untuk kemuliaan-Nya semata, dan menjadi milik seluruh umat Islam tanpa terkecuali.
Di kota Ruteng, kami memiliki dua masjid penting yang menjadi pusat ibadah dan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat:
🔹 Masjid Baitturahman
🔹 Masjid Jiihadul Ukhro
Kedua masjid ini bukan hanya bangunan fisik, tetapi simbol kebersamaan, amanah, dan ketakwaan umat. Namun, belakangan ini muncul keprihatinan mendalam dari sebagian jamaah terkait kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi umat dalam pengelolaannya.
Setiap rupiah infak, sedekah, dan wakaf yang kita keluarkan untuk kedua masjid ini adalah amanah suci yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari akhir. Sebagaimana firman-Nya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(QS. An-Nisa’ [4]: 58)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, kami—sebagai jamaah yang peduli—menyerukan perubahan mendasar dalam tata kelola Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro, agar selaras dengan tuntunan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Tuntutan Kami Berdasarkan Hukum Syariah dan Perundang-undangan Nasional:
1. Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang Sah dan Representatif
Kedua masjid wajib memiliki DKM yang dibentuk melalui musyawarah jamaah, bukan ditunjuk sepihak.
Anggota DKM harus mencerminkan keragaman jamaah: tokoh masyarakat, ulama, pemuda, perempuan, dan perwakilan wakif.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag No. SE.03/DJ.III/Hk.00.7/02/2022 dan prinsip syura dalam Al-Qur’an:"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka."
(QS. Asy-Syura [42]: 38)
2. Transparansi Keuangan Secara Berkala
Laporan keuangan Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro wajib dipublikasikan setiap bulan, mencakup sumber dana dan rincian penggunaan.
Ini adalah wujud amanah dan ketaatan pada Pasal 47 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta nilai Islam tentang pertanggungjawaban.
3. Akses Terbuka terhadap Dokumen Wakaf
Dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Wakaf Tanah, dan SK Nadzir untuk kedua masjid harus dapat diakses publik.
Dasar hukum: PP No. 28 Tahun 1977, Permenag No. 1 Tahun 2023, dan prinsip syariah bahwa wakaf adalah harta abadi umat, bukan milik pribadi.
4. Musyawarah Besar Jamaah Minimal Sekali Setahun
Forum musyawarah ini menjadi wadah bagi seluruh jamaah untuk:Menyusun program kerja,
Menyetujui anggaran,
Mengevaluasi kinerja DKM,
Memilih ulang pengurus jika diperlukan.
Keputusan strategis tidak boleh diambil sepihak.
5. Pembentukan Badan Pengawas Masjid yang Independen
Badan Pengawas dipilih langsung oleh jamaah, terpisah dari DKM, dan berwenang:Memeriksa laporan keuangan,
Memastikan kepatuhan terhadap hukum wakaf,
Melaporkan penyimpangan ke KUA Ruteng atau Kantor Kemenag Kabupaten Manggarai.
Mari kita jaga amanah di Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro.
Jangan biarkan rumah Allah dikelola tanpa transparansi, tanpa suara umat, dan tanpa dasar syariah yang benar. Setiap langkah menuju keadilan dalam pengelolaan masjid adalah ibadah yang mulia.
Dengan menandatangani petisi ini, Anda mendukung reformasi tata kelola di kedua masjid tersebut, khususnya: ✅ Pembentukan DKM yang sah dan representatif
✅ Transparansi keuangan bulanan
✅ Akses publik terhadap dokumen wakaf
✅ Musyawarah besar jamaah tahunan
✅ Badan Pengawas Masjid yang independen
Karena Masjid Baitturahman dan Masjid Jiihadul Ukhro adalah milik kita semua—bukan milik segelintir orang.
🤲 Tanda tangani dan sebarkan!

268
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Oktober 2025