Hilangkan Ruang Merokok dari Bus transportasi Umum

Hilangkan Ruang Merokok dari Bus transportasi Umum

46 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
jessical livelaf memulai petisi ini kepada Menteri perhubungan dan

        Seperti yang kita ketahui bahwa Kementerian Kesehatan Indonesia telah melakukan kampanye anti-merokok untuk mengurangi merokok. Akan tetapi apakah kampanye-kampanye tersebut mampu meningkatkan kesadaran publik akan dampak berbahaya dan mematikan dari penggunaan tembakau dan paparan asap rokok? dan mampukah menurunkan tingginya angka kematian akibat asap rokok?

         Tingginya angka kematian akibat asap rokok tidak hanya menimpa perokok aktif tetapi juga perokok pasif.  Hal tersebut telah memicu dikeluarkannya Peraturan Gubernur  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub 88/2010”) , akan tetapi realita kenyataan yang terjadi di ruang publik belum sesuai, hal tersebut dapat kita lihat salah satunya di pengaturan bis transportasi umum dimana masih menyediakan ruang merokok yang bercampur dengan Air Conditioner Bis .Sehingga mau tidak mau penumpang harus menghirup asap rokok yang telah bercampur dengan Air Conditioner di dalam Bis, hal tersebut telah membuat seluruh penumpang bis menjadi perokok pasif. hal ini membuat bis merupakan alat pembunuh massal secara perlahan. Jadi Mari kita selamatkan masa depan paru paru Bangsa Ini!!!!

46 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!