Permendag no 68 th 2020, adilkah ???!

Permendag no 68 th 2020, adilkah ???!
Permendag no 68 th 2020, di undangkan tgl 25 agustus 2020 dan berlaku tanggal 28 agustus 2020, cmn dalam waktu 3 hari peraturan langsung di berlakukan wow gas polll, kami sebagai pelaku usaha di bidang impor sepeda tidak di beri waktu untuk mempersiapkan dampak dari peraturan ini, bukan kami tidak mendukung program pemerintah untuk menjaga produksi dalam negeri, tp mbok yao kami di beri sosiisasi sebelumnya untuk sosialisasi tentang peraturan ini biar kami bisa mempersiapkan segala sesuatunya, bener2 kayak di sambar petir di siang bolong , ga ada angin g ada ujan langsung aja di terbitkan peraturan ini, semua barang kami yang ud loading di pelabuhan muat dan dan kapal akan berangkat awal september ini nasibnya seperti apa, mau balik ke gudang pabrik tidak bisa pdhl kapal harus berangkat dan sampai sini nasibnya seperti apa kita tidak tahu bener benar terombang ambing gara gara peraturan ini,kita sudah minta info kemana2 jawabannya ga ada yg memuaskan dan ini banyak yang kena imbasnya, ini kami bingung mau mengadu kemana, mohon pemangku kebijakan beri kami jalan keluar kami ini juga rakyat indonesia yang punya hak yang sama untuk mencari nafkah di negara kami,beri kami petunjuk dengan memberikan kebijakan yang sesuai hati nurani dan tidak merugikan pihak lain dan menguntungkan pihak yg lainnya, kita punya hak yang sama di negeri ini, mudah mudahan keluh kesa kami ini bisa di dengarkan oleh pemengku kebijakan yang terhormat
Terimakasih