Selamatkan Mahasiswa Unhas Dari Ancaman Putus Studi Karena SK DO

Selamatkan Mahasiswa Unhas Dari Ancaman Putus Studi Karena SK DO
Alasan pentingnya petisi ini
Rektor Universitas Hasanuddin, mohon segera batalkan SK penghentian studi mahasiswa selama masa pandemi Covid-19. Hal itu melanggar prinsip dasar kemanusiaan. Edaran kementerian tentang pentingnya memberikan kesempatan baik waktu maupun keringanan pembayaran SPP tidak seharusnya ditolak oleh Rektor Universitas Hasanuddin, hanya dengan alasan berstatus PTNBH.
Sekalipun putus studi, atau Drop Out (DO) adalah bagian dari ketentuan yang berlaku umum di seluruh Perguruan Tinggi (PT) baik negeri maupun swasta. Ketentuan itu juga merujuk pada peraturan pendidikan yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Tentu saja semangatnya membangun kedisiplinan dan kualitas pendidikan atau mutu luaran PT dan efisiensi waktu belajar, sebagai akibat adanya subsidi pemerintah.
Masalahnya saat ini, tidak semua mahasiswa lahir dari keluarga mampu, yang bisa membiayai pendidikan secara konsisten dan tepat waktu. Saat ini, ketika Pandemi Covid-19 merebak dan mencekam semua sisi kehidupan di hampir semua negara, efek yang langsung diterima adalah perputaran ekonomi menjadi berhenti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga berdampak pada kemampuan pembiayaan. Belum lagi penderitaan korban akibat pembiayaan kesehatan yang meningkat tajam.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kemendikbud menerbitkan surat edaran Nomor: 302/E.E2/KR/2020, tentang: Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, yang salah satu Poin menjelaskan: Kemendikbud Memberikan Perlindungan Bagi Mahasiswa yang Terancam Putus Studi (Drop Out-DO) Akibat Situasi Darurat Covid-19 Diberikan Kebijakan Perpanjangan Satu Semester.
Masalahnya saat ini sejumlah Rektor dan Ketua di banyak PTS/PTN seluruh Indonesia, tidak mengindahkan edaran Ditjen Dikti. Bahkan saat ini ribuan mahasiswa sudah diterbitkan SK DO, tanpa mempertimbangkan efek buruk Pandemi Covid-19. Mari kita memanusiakan manusia, karena yang benar-benar harus di DO adalah yang tidak lagi mendatangi kampusnya meminta keringanan waktu dan pembiayaan. Ada juga rektor yang membebaskan biaya satu semester diantaranya Rektor Universitas Padjajaran Bandung. Tetapi tidak sedikit yang tetap tega menerbitkan SK DO.
Mari kita selamatkan anak bangsa dari kebijakan yang tidak pro kemanusiaan.