Perubahan rencana tarif kenaikam BPJS

Perubahan rencana tarif kenaikam BPJS
Alasan pentingnya petisi ini

Ditengah tanda tanda akan melambatnya perekonomian dunia yg akan berdampak terhadanp kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia.
Rencana kenaikan BPJS Kesehatan dirasakan akan berdampak terhadap perekonomi masyarakat.
Terlebih, sesuai dengan undang undang dan peraturan, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib dan melekat bagi seluruh warga negara Indonesia.
Disatu sisi, manfaat nyata peserta BPJS Kesehatan sangat dirasakan positif,,sekalipun dalam beberapa kasus ada beberapa penyakit dan fasilitas pengobatan yg tdk masuk dalam pelayanan BPJS.
Hilangnya beberapa fasilitas dan jenis penyakit yang dilayani oleh BPJS Kesehatan konon disebabkan berkurangnya kemampuan BPJS kesehatan sehingga defisit dalam angka trilyunan rupiah.
Oleh sebab itu, sebaiknya BPJS Kesehatan meningkatkan terlebih dahulu tagihan terhadap tunggakan kepesertaan yang ada. Ketimbang menaikan premi kepesertaan.
Karena dalam praktik penetapan tarif bisa mencontoh maskapai penerbangan yg menetapkan tarif murah namun mampu meraup penumpang banyak.
Dalam konteks ini, lebih baik BPJS Kesehatan berjalan dengan tarif murah, namun mampu meraup peserta yg lebih banyak, daripada premi yang mahal,,namun banyak peserta yg tidak mampu membayar premi tsb.
Sehingga, jika akan menaikan premi harus dilakukan dengan melihat kemampuan ekonomi masyarakatnya. Dengan demikian kenaikan premi utk kelas III sebaiknya tidak dilakukan. Kenaikan dilakukan secara proporsi yang tidak terlalu besar kepada penerima jasa kelas II. Dan kenaikan premi dengan proporsi besar dan sangat besar untuk Kelas I yg dianggap tdk terlalu sensitif terhadap perubahan tarif.
Sehingga perprea No. 75 tahun 2019 tentangan Jaminan Kesehatan mohon agar ditinjau kembali demi pelayanan dasar kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.