# Usir Pinjol dari NKRI
# Usir Pinjol dari NKRI
Masa saat ini, masyarakat Indonesia di TERROR dan INTIMIDASI oleh pinjaman online(pinjol) ketika mereka pada posisi tidak dapat membayar pinjaman pada aplikasi tersebut. Tindakan - tindakan para penagih hutang ini menggunakan cara - cara yang tidak sesuai dan melanggar hak asasi manusia serta hukum dimana disini diatur pada Undang - Undang ITE. Para penagih pinjaman online ini mengunakan kata - kata yang tidak senonoh bahkan berani mengunakan, foto pribadi yang di edit bahkan tidak segan mempermalukan debiturnya. OJK sebagai pengawas jasa keuangan dinilai hanya sebagai " MANDOR" dibanding menjalankan tugasnya untuk mengawasi setiap jasa keuangan yang ada di Indonesia. Saya berharap dengan petisi ini. Kementerian keuangan serta OJK dapat membuka mata lebar - lebar terhadap masalah yang dihadapi oleh para debitur Pinjaman online tersebut serta memberikan Sanksi TEGAS kepada Pinjaman online yang tidak sesuai dan melakukan tindak pidana dalam menagih uang dari debitur.