Lanjutkan Izin FPI

Lanjutkan Izin FPI
0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
me . memulai petisi ini kepada Menteri Dalam Negeri dan
Beberapa hari lalu beberapa kalangan meminta pembubaran FPI dengan permintaan petisi kepada kementerian dalam negeri untuk tidak memperpanjang izin FPI yang akan berakhir 20 juni 2019 nanti.
Petisi ini dibuat sebagai tandingan petisi tersebut, dengan beberapa alasan berikut:
- FPI bukan kelompok radikal dan tak memecah bangsa. Tidak ada bukti hukum organisasi FPI terlibat dalam aksi radikal dan terorisme selama ini di Indonesia.
- FPI adalah salah satu ormas islam yang bukan afiliasi resmi HTI. Simpati yang diberikan kepada HTI oleh FPI tidak serta merta menunjukan bahwa FPI sealiran dan seideologi dengan HTI yang dibubarkan sebelumnya. Satu-satunya kesamaan antara FPI dan HTI adalah sama-sama diisi umat islam Indonesia
- FPI adalah aktualisasi dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh pasal 28 UUD 1945.
- Dari hasil penelitian ilmiah kualitatif (thesis UIN Sunan G.Jati Bandung, 2017) FPI, memiliki aturan organisasi yang memiliki semangat dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, dan jihad dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia, serta memperjuangkan dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!