Menolak Pemberlakuan Parkir Berbayar di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

Menolak Pemberlakuan Parkir Berbayar di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

Menolak Pemberlakuan Parkir Berbayar di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Hidup Mahasiswa!
Pemberlakuan kembali kebijakan parkir berbayar telah menuai banyak permasalahan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Menerawang secara implementasi, alih-alih menjanjikan efisiensi, pemberlakuan parkir berbayar justru berdampak pada merebaknya kemacetan. Terlebih, masalah kemacetan pun diperparah dengan tarif per jam yang harus dirogoh oleh para pengendara
untuk parkir.
Mahasiswa dan civitas academica secara keseluruhan pun tak pelak mendapat persoalan. Proses administrasi yang berbelit-belit dalam pembuatan kartu kombo (TapCash) ditambah dengan tenggat waktu yang tidak masuk akal menjadi persoalan yang tak kalah peliknya.
Kronologis
Perjanjian dengan Bank Nasional Indonesia (BNI) pada 6 September 2018 menjadi langkah awal dalam pemberlakuan parkir berbayar. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Partere UPI tersebut berbuah kesepakatan pengadaan kartu TapCash dan beasiswa pendidikan. Pada momen yang sama, Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Kemitraan, dan Usaha Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A, menyatakan bahwa UPI dan BNI sudah seperti keluarga dan karenannya merupakan pangsa pasar yang bank BNI.
Pada tanggal 11 Oktober 2018, UPI memulai pembuatan kebijakan perparkiran dengan membuka lelang tender. Tender tersebut melibatkan 30 peserta dan memunculkan nama PT. Morteza Teknikatama sebagai pemenang dengan nilai pagu sebesar Rp. 726.000.000 untuk pengadaan mesin parkir.
Pemasangan mesin parkir di titik-titik pintu masuk kendaraan di mulai pada 20 November 2018. Pemasangan pintu masuk mobil yakni berlokasi di Main Gate (depan Al-Furqon), Gate Utara (depan museum), dan Gate Alternatif (depan SD Isola). Sedangkan pemasangan untuk pintu masuk motor meliputi Gate Jl. Gerlong dan Jl. Setiabudi. Menurut keterangan pihak UPI sudah melakukan survey
pada tanggal 30 Oktober.
Surat Edaran terkait kebijakan parkir baru muncul pada 21 Desember 2018. Surat Edaran No. 12362/UN40.R2/SE/2018 menyebutkan bahwa mekanisme parkir masih dalam tahap uji coba sampai 31 Desember 2018. Penjalanan mesin parkir baru akan beroperasi sepenuhnya pada 2 Januari 2019.
Tanggal 23 Januari 2019, UPI kembali menerbitkan Surat Edaran baru. Surat Edaran dengan nomor 0988/UN40.R2/SE/2019 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme parkir akan beroperasi secara penuh pada 28 Januari 2019. UPI juga mendesak kepada seluruh civitas academica untuk melakukan registrasi kartu TapCash. . . .
Kelanjutan tulisan bisa dibaca disini
Berangkat dari rentetan kecacatan kebijakan parkir berbayar, Aliansi Mahasiswa UPI menolak pemberlakuan kebijakan parkir berbayar karena tidak mewakili aspirasi seluruh mahasiswa dan menambah beban pembiayaan bagi civitas academica. Seraya dengan sikap tersebut, kami menuntut:
- Hadirkan keterbukaan informasi secara utuh bagi khalayak umum terkait dengan landasan hukum, perencanaan, anggaran dan teknis implementasi kebijakan parkir!
- Cabut Surat Edaran tentang Perparkiran dan hentikan segala bentuk aktivitas parkir berbayar!
- Jamin keamanan dan ketertiban bagi seluruh civitas academica, tanpa melibatkan pihak ke-3!