Menolak usul pencabutan izin FPI dan mendukung FPI tetap eksis di Indonesia

Menolak usul pencabutan izin FPI dan mendukung FPI tetap eksis di Indonesia
Petisi ini dibuat sebagai tanggapan atas petisi yang dibuat oleh pihak yang mengusulkan pencabutan izin organisasi Front Pembela Islam, karena petisi tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28 E ayat 2 dan 3:
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dan apa yang pihak tersebut tuduhkan bahwa Front Pembela Islam adalah organisasi yang radikal adalah merupakan sebuah bentuk fitnah yang keji, dimana yang selama ini dilakukan oleh Front Pembela Islam justru adalah hal yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang mereka anut yaitu amar ma'ruf nahi munkar, berbuat kebaikan dan mencegah kejahatan.
Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai aksi dan kegiatan Front Pembela Islam dalam membantu korban bencana, berbagai aksi sosial dan kemanusiaan serta aktifitas mereka dalam membantu pemerintah khususnya aparat keamanan dalam kampanye anti kemaksiatan (prostitusi, narkoba, minuman keras, dll) yang jelas-jelas melanggar hukum negara dan juga melanggar syariat Islam.
Mohon sebar luaskan petisi ini, sebagai sikap menolak tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu terhadap sesama warga negara yang berbeda agama dan kelompok dengan mereka. Dan agar keadilan tetap tegak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu.