Menolak

Menolak

Dimulai
1 Maret 2021
Mempetisi
Menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Miras) dan 1 penerima lainnya
Tanda tangan: 6Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Aswin Mustofa

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kami berdiri bersama MUI yang menolak peraturan tsb, karena kearifan lokal dan budaya tidak bisa dijadikan dasar.

Perlu diingat bahwa minum keras ini jelas memabukkan dan dapat menjadi sumber berbagai masalah dari masalah yang paling kecil sampai yang paling besar, dan masalah bisa muncul dalam kehidupan terkecil yaitu keluarga, bermasyarakat, maupun kehidupan yang lebih besar yaitu bernegara.

Itulah kenapa Allah dan Rasul-Nya melarang minuman keras. Memang benar apa yg dilarang Allah dan Rasul-Nya ada manfaatnya, tetapi mudharatnya itu JAUH LEBIH BESAR.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 6Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Pemerintah Indonesia
  • Menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Miras)