Tolak Permendikbud NO 6 Th 2021 Pasal 3 Ayat (2) huruf d.

Tolak Permendikbud NO 6 Th 2021 Pasal 3 Ayat (2) huruf d.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Moch Zakki Mubarok memulai petisi ini kepada Mendikbud RI Nadim Anwar Makarim
  1. Menolak Permendikbud No 6 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) huruf d tentang sekolah penerima dana BOS Reguler
  2. Mendesak Mendikbudristek untuk menghapus  ketentuan Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Juknis pengelolaan BOS Reguler, Pasal 3 ayat (2) huruf d.
  3. Mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktek diskriminasi serta sesuatu dengan ketentuan utama pendidikan nasional, pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!