Tolak HGU PT​.​ekadura Dan PT​.​SJI di kotalama rokan hulu

Tolak HGU PT​.​ekadura Dan PT​.​SJI di kotalama rokan hulu

Dimulai
1 Februari 2022
Mempetisi
Masyarkat ADAT KOTA LAMA
Tanda tangan: 54Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Ilham Refner

Masyarkat adat kotalama kec.kunto darussalam menolak perpanjangan HGU kepada pemerintah terhadap PT.Ekadura dan PT.SJI dan tanah ulayat tersebut di kembalikan kepada masyarkat ADAT kotalama  . 

Perusahaan belum merealisasikan pola kemitraan dari luas HGU yg di kuasai perusahaan sesuai dengan : 1.perpres 86 tahun 2018

2.perpen ATR BPN. No.7 tahun 2017

3.Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.

Areal seluas sekitar 235 Hektar yang masuk dalam kawasan hutan yg di tanam kelapa sawit oleh perusahaan

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 54Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang