Masyarakat Pessel Tolak Bupati Terpidana

Masyarakat Pessel Tolak Bupati Terpidana

121 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi
Masyarakat Pesisir Selatan dan

Alasan pentingnya petisi ini

Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengeluarkan putusan terkait proses kasasi atas nama terdakwa Rusmayul Anwar dinyatakan DITOLAK.

Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021, dan diumumkan secara resmi melalui Website www.mahkamahagung.go.id

Namun, Rusmayul Anwar yang telah berstatus TERPIDANA, masih tetap dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan, oleh Gubernur Sumatera Barat berdasarkan SK Kemendagri, pada tanggal 26 Februari 2021.

Oleh Karenanya, Kami Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, dengan ini menyatakan.

1. Meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri, untuk mencabut Surat Keputusan Pelantikan Rusmayul Anwar, karena Bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 164 ayat 7 dan ayat 8.

2. Meminta Kemendagri segera menerbitkan Surat Pemberhentian Rusmayul Anwar, sebagai Bupati Pesisir Selatan, karena telah berstatus Terpidana ataupun terdakwa saat pelantikan, bahkan sebelum pendaftaran, karena adanya dugaan keterlambatan permohonan Kasasi.  (Pasal 246 Ayat 2 KUHAP)

3. Meminta KPU RI, mencabut Hasil Pleno penetapan Bupati Pesisir Selatan terpilih, berdasarkan Putusan MA yang menolak KASASI atas Nama Rusmayul Anwar, karena dinilai cacat Hukum dalam proses Pendaftaran. (Pasal 250 Ayat 5 KUHAP)

4. Meminta Mahkamah Agung, segera menerbitkan petikan dan salinan putusan terkait perkara atas nama Terdakwa Rusmayul Anwar.

5. Mendesak Kejaksaan Agung, agar segera melakukan eksekusi terhadap Rusmayul Anwar, melalui Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

6. Mencabut segala Keputusan dan Kebijakan yang telah diambil oleh Rusmayul Anwar selama menjabat Bupati Pesisir Selatan, karena cacat hukum berdasarkan UU.

7. Kami Masyarakat Pesisir Selatan menyatakan Menolak, dipimpin oleh seorang Terpidana.

Masyarakat Peduli Pesisir Selatan

 

121 telah menandatangani. Mari kita ke 200.