Perlukah oknum cabul DPRD yg diduga tukang menzinahi istri orang dipecat dan dihukum?

Perlukah oknum cabul DPRD yg diduga tukang menzinahi istri orang dipecat dan dihukum?
Alasan pentingnya petisi ini

Fenomena seorang anggota DPRD Kabupaten Karo sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo berinisial RUMT yg diduga kuat telah menggoda dan menzinahi istri saya. Hal ini diketahui dari bukti chat WA yg sy lihat di HP istri saya, yang menggambarkan mesra layaknya pasangan. Padahal oknum cabul ini sudah memiliki seorang istri dan 2 orang anak sewaktu ketahuan, istrinya mungkin jg sedang hamil anak ketiga. Berdasarkan pengakuan istri saya, dia tidak mengenalnya sebelumnya dgn oknum cabul ini. Dia hanya mengenal dari Facebook. Jadi modus oknum ini setelah saya pelajari adalah hunting FB perempuan-perempuan, kemudian meminta pertemanan, setelah diterima mulai japri dgn masuk mulai menanyakan bertutur adat istiadat nama marga atau beru bagi Orang Batak Karo. Selanjutnya rajin menjapri memberi perhatian, kemudian meminta nomor WA. Jika sudah dapat nomor WA, maka akan semakin rajin japri WA, mulai dari mengomentari status-status perempuan yang diincar hingga mulai menggombali dengan menyatakan kangen, sayang dan rindu. Berbagai pujian pun disampaikan untuk semakin menghanyutkan perasaan perempuan. Jika sudah begini rajin memberikan perhatian, maka perempuan akan luluh, merasa rindu untuk diperhatikan oknum ini lagi. Jika perempuan sudah memberikan kesan positif, atau meresponi rasa sayang dan kangen, maka anggota DPRD kabupaten Karo ini akan mengatur perjalanan dinas ke daerah domisili perempuan target tadi karena oknum ini mampu mengatur perjalanan dinasnya kemana dan kapan pun, selama anggaran APBD yg bersumber jg dari rakyat, masih ada dan tersedia. Termasuk mengatur hotelnya yg dekat dgn kantor atau stasiun kereta atau transportasi lainnya dari perempuan itu, sehingga perempuan dimaksud tidak lagi punya banyak alasan menolak datang ke hotel tempat oknum ini menginap. Jadi patut diduga dan dicuriga, perjalanan dinas sebagai anggota DPRD yg menggunakan fasilitas bersumber APBD digunakan untuk tujuan maksiat memuaskan birahinya.
Karenanya saya terbeban sejak awal untuk menghukum oknum cabul anggota DPRD ini yg sudah menjabat 2 periode dan patut diduga sudah banyak yg menjadi korban jika sudah 2 periode menjabat, dimana rumah tangga para korban hancur, para suami dan istri menjadi stress, drop, trauma, bahkan bercerai. Begitu juga masa depan anak-anak banyak yg rusak akibat pertengkaran hingga perpisahan orang tua mereka akibat ibu mereka digoda dan ditiduri oleh oknum cabul ini. Dan ketika ketahuan oknum cabul ini dan jaringannya akan menggiring opini SUKA SAMA SUKA, demi meringankan aksi awal dirinya yang menggoda dan pantang menyerah meminta perempuan untuk datang ke kamar hotelnya. Karena jika sudah datang ke kamar hotelnya pasti, oknum cabul ini yakin bahwa perempuan itu mau ditiduri. Karena dua orang dewasa yang berbeda jenis kelamin dan saling merindu lewat chat WA pasti jika bertemu di kamar hotelnya adalah untuk menunaikan hasrat rindunya. Namun untuk oknum cabul ini adalah hasrat birahinya.
Karenanya oknum cabul seperti ini yg merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo harus dihukum. Namun perjuangan di jalur pidana tidak akan mudah jika dia masih menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Karo yang pastinya masih ada privilege di mata hukum. Adapun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karo pun tidak mampu menghukum oknum ini dan menyerahkan kasus ini kepada DPP Partai Demokrat. Sehingga saya laporkan kader ini kepada partainya atas tuduhan diduga telah melakukan perzinahan dengan istri saya, dengan tuntutan agar Partai Demokrat segera memecat kader oknum bejat seperti ini. Perjuangan saya adalah untuk menegakkan keadilan bagi para korban, juga mencegah adanya korban-korban berikutnya dari aksi bejatnya, serta untuk melakukan edukasi dan pengembangan literasi politik bagi masyarakat untuk tidak memilih wakil rakyat yg diduga cabul dan tidak memilih partai yg membela kadernya, dibanding melindungi rumah tangga rakyat serta masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.