Masyarakat Lembata Menolak Pembangunan Proyek Awalolong

Masyarakat Lembata Menolak Pembangunan Proyek Awalolong

Awololo sudah dapat dikategorikan sebagai cagar budaya. Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi UU dari bahaya kepunahan. Menurut UU No11 Tahun 2010 ,cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, Struktur Cagar Budaya,Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, lmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan,melalui proses penetapan.
Dan bila kita sepakat bahwa Awololo itu bekas kerajaan leluhur kita. Bekas asal usul nenek moyang kita. Pernah dihuni masyarakatnya yang memiliki kebudayaan yang tinggi dengan berlimpah kearifan lokal yang ada di dalamnya yang diwariskan hingga saat ini, pantas kalau Awololo patut dilindung dan dilestarikan. Bukan Dari situs sejarah dan budaya diubah menjadi destinasi wisata kuliner atau hiburan, misalnya. Karena kehilangan Awololo, akan merupakan kehilangan sebagian sisi sejarah dan budaya Lembata penting yang kita miliki.
Sementara untuk melindunginya dari kepunahan atau sejenisnya, tidak perlu proses yang ribet dan sulit–sulit amat. Cukup buatkan Perda khusus yang menetapkan bahwa Awololo merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian Awololo cukup dijadikan destinasi wisata sejarah dan budaya tempat orang melakukan penelitian lebih jauh dan lebih mendalam tentang Tanah Lembata, yang penuh dengan harta karun budaya dan sejarahnya.