Larangan penjualan masker medis yang tak memiliki izin edar

Larangan penjualan masker medis yang tak memiliki izin edar

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Kharisma Nirmalasari memulai petisi ini kepada masyarakat Indonesia

Deskripsi masalah :

 

saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2. Dan masker yang tidak memiliki izin edar juga berakibat fatal, pasalnya ada beberapa yang digunakan lagi dari masker yang lama. 

 

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

 

Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id.

 

Pihak yang terdampak

masyarakat awam

 

Pihak yang berwenang

Kementrian kesehatan 

 

Solusi :

 

- memberikan edukasi baik secara daring ataupun luring tentang bahaya membeli masker tanpa izin edar

- saling bertukar informasi tentang apa saja ciri ciri masker medis yang memiliki izin edar

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!