Tolak Tri Hanggono Achmad dipilih kembali sebagai Rektor Unpad

Kemenangan

Tolak Tri Hanggono Achmad dipilih kembali sebagai Rektor Unpad

Petisi ini membuat perubahan dengan 1.207 pendukung!
Dimulai
Mempetisi
Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad (Jl. Cimandiri No.14 Bandung) dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Bilal Dewansyah

Sejak Tri Hanggono Achmad dipilih menjadi Rektor Unpad pada 2015, Unpad yang pada saat itu mulai berstatus PTN-BH dikelola secara sangat sentralistik. Hampir semua pengelolaan program dan keuangan, dikelola oleh pihak universitas atas dasar efisiensi. Dari mulai pembelian air galon, konsumsi rapat, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pendanaan kegiatan ilmiah, kedinasan dosen dan mahasiswa langsung diambil alih Universitas. Fakultas hampir tidak memiliki peran berarti dalam pengelolaan kampus, termasuk pengelolaan akademik yang notabene berada pada ranah fakultas. Betapa pun pentingnya suatu kegiatan bagi fakultas, dosen, mahasiswa, jika menurut pihak universitas tidak penting, maka tidak ada kata lain selain penolakan, yang bisa terjadi dalam waktu dekat menjelang kegiatan akan dilaksankaan. Alih-alih bertambah efisien, justru kebijakan  sentralisasi demikian menurunkan kinerja dan efektiftas pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk core business : TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI. 

Rektor Tri Hanggono Achmad seringkali mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat prematur, yang substansi dan praktiknya seringkali melanggar hukum dan tidak efisien. Kebijakan penggabungan 5 mata kuliah dasar menjadi 2 mata kuliah pada Tahapan Persiapan Bersama (TPB)  tahun akademik 2016/2017, jelas-jelas melanggar UU No.12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan "mata kuliah” agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib pendidikan tinggi. Demikian juga dengan kebijakan Unpad yang TIDAK MENYETORKAN PAJAK YANG DIPUNGUT DARI PENGHASILAN DOSEN DAN PEGAWAINYA pada tahun 2017, juga menyalahi ketentuan hukum pajak karena melanggar kewajiban Unpad sebagai wajib pungut sesuai dengan perundang-undangan. Selanjutnya, kebijakan penggratisan biaya pendidikan program pendidikan dokter dan spesialis, pembukaan kampus pangandaran, pengambilalihan AKPER Garut, pun sangat prematur diputuskan tanpa mempertimbangkan dampak konkrit terhadap anggaran dan sumber daya UNPAD lainnya. Padahal sebagai PTN-BH pendanaan yang berasal dari APBN mulai berkurang dari tahun ke tahun, dan diharapkan Unpad dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri dari berbagai sumber daya yang dimilikinya.

Selain itu, kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Rektor Tri Hanggono Achmad juga diputuskan sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak secara genuine. Proses adopsi kebijakan pelaksanaan TPB yang terburu-buru, pemindahan paksa kampus Fakultas Hukum ke Jatinangor tanpa mempertimbangkan kondisi kesiapan Sarpras gedung di Jatinangor, kebijakan penghapusan jabatan Kabag dan Kasubag pada tenaga kependidikan yang mendahului kebijakan nasional, kebijakan terhadap tenaga kebersihan (K3L), tidak pernah mendengar dengan sungguh-sungguh aspirasi para dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan tenaga kebersihan. Kalau pun ada forum dialog berkali-kali, namun hasilnya tidak pernah dapat mengubah kebijakan sang Rektor. Itu mengapa sejak awal kepemimpinannya, banyak sekali demonstrasi yang telah dilakukan mahasiswa, tenaga kebersihan, bahkan para kontraktor/mitra Unpad (yang hutangnya belum terbayar) menggugat berbagai kebijakan Rektor Tri Hanggono Achmad.

Demonstrasi besar yang terakhir kali dilakukan warga Unpad terjadi pada tanggal 2 Mei 2018 di kampus Dipati Ukur. Mahasiswa, Dosen (termasuk saya), tenaga kebersihan yang tergabung dalam Gelora Aksi Masyarakat Unpad (GAMU) menuntut Rektor Tri Hanggono Achmad mundur dari jabatannya. Namun beliau bersikukuh itu semua bukan kesalahannya, dan tidak mau mundur. Dampaknya, kebijakan-kebijakan prematur lain diambil oleh sang Rektor, seperti mekanisme penggajian dosen tidak tetap (pensiunan)/ para senior kami, termasuk guru besar yang telah pensiun, yang dibayar per semester (bukan per bulan seperti sebelumnya) dengan jumlah yang tidak transpran, hingga pembangunan gedung fakultas hukum yang terbengkalai (tidak sesuai janji Rektor yang akan menyelesaikannya dengan cepat).

Perjuangan kami tidak berhenti sampai di situ. Kami melanjutkan tuntutan kami kepada MWA Unpad. Pada forum sidang MWA tanggal 11 Juni 2018, perwakilan GAMU yang kali ini juga dihadiri oleh beberapa dosen senior, dan tenaga kependidikan Unpad kembali menyampaikan aspirasi kami, dan meminta Rektor Tri Hanggono Unpad untuk mundur. Saat itu, kami juga menyerukan kepada MWA Unpad , jika Tri Hanggono Achmad tidak mundur, dan MWA tidak memecatnya, kami sangat berharap para anggota MWA yang terhormat untuk tidak memilih dia lagi menjadi Rektor jika yang bersangkutan kembali mencalonkan.

Kini, Tri Hanggono Achmad kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Rektor Unpad periode 2019 - 2024. MWA Unpad pada tanggal 15 September 2018 akan menetapkan 8 bakal calon rektor menjadi 3 Calon Rektor atas rekomendasi Panitia Pemilihan Rektor Unpad yang dibentuk MWA. Sudah selayaknya MWA Unpad menghapus nama Tri Hanggono Achmad dari daftar calon Rektor yang akan ditetapkan. Selain kinerjanya yang buruk, Tri Hanggono Achmad juga telah melanggar ketentuan cuti bagi bakal calon rektor menurut Peraturan MWA Unpad No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor, karena yang bersangkutan tidak kunjung cuti per 23 Agustus 2018. Kalau pun Tri Hanggono Achmad beranggapan pengajuan cuti dilakukan kepada Menteri Ristekdikti, namun berdasarkan Pasal 53 UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika permohonan terhadap keputusan tata usaha negara (termasuk pemberian cuti) melampaui waktu yang ditentukan (atau jika waktunya tidak ditentukan maksimal 10 hari), maka permohonan tersebut harus dianggap dikabulkan. Dengan demikian, setidak-tidaknya pada awal September 2018, jika Menristekdikti tidak merespon permohonan cuti Tri Hanggono Achmad,semestinya yang bersangkutan sudah cuti pada waktu tersebut. Faktanya, sampai saaat ini Tri Hanggono Achmad belum juga cuti dari jabatannya sebagai Rektor Unpad. Oleh karena itu, tidak ada alasan lain bagi MWA untuk tidak mendiskualifikasi Tri Hanggono Achmad dari proses pemilihan Rektor Unpad. Dengan demikian, Tri Hanggono Achmad tidak memiliki kemungkinan dipilih kembali sebagai Rektor Unpad, demi Unpad yang lebih partisipatif, dihormati dan lebih baik.

 

 

 

 

 

 

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 1.207 pendukung!

Sebarkan petisi ini