MENOLAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PELARANGAN PENGGUNAAN GPS SAAT BERKENDARA

MENOLAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PELARANGAN PENGGUNAAN GPS SAAT BERKENDARA
0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Igun Wicaksono memulai petisi ini kepada Mahkamah Konstitusi
Masyarakat pengendara kendaraan bermotor di Republik Indonesia, menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menggunakan GPS saat berkendara.
Dukung kami PPTJDI (Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring/Online Indonesia) dan Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengendara kendaraan bermotor menggunakan GPS saat berkendara.
Korespondensi/Sekretariat PPTJDI dan GARDA INDONESIA, Jl. Kodam Raya No.6, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640
0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!