Tolak Standarisasi Potongan Rambut Di Perguruan Tinggi

Tolak Standarisasi Potongan Rambut Di Perguruan Tinggi
Alasan pentingnya petisi ini
Pada surat edaran nomor: 221/PL42/KM/2019, Tentang Tata Tertib Pakaian Mahasiswa Di Lingkungan Politeknik Negeri Indramayu pada point a: Mengatur rambut tertata rapih. Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak lama dengan alasan yang paling mayoritas ialah tidak rapi. Lagi-lagi kerapian mahasiswa diukur dari gaya rambut mereka, sangat disayangkan hal tersebut terjadi di era yang seperti ini.
Jika pemerintah pada zaman orba melarang berambut gondrong dikarenakan adanya sikap paranoid yang menimbulkan efek ketakutan yang berlebihan, maka di zaman sekarang dalam ruang lingkup pendidikan, pihak birokrasi membuat aturan dilarang berambut gondrong dikarenakan tidak terlihat rapi.
Padahal, kerapian seseorang tidak dapat dinilai dari panjang tidaknya rambut orang tersebut, karena kerapian tergantung dari perspektif diri masing – masing. Seringkali para manusia yang menjelma sebagai polisi moral menyangkut-pautkan moralitas dengan kerapian, jika moralitas seseorang diukur dari penampilan, maka bisa dipastikan para koruptor adalah manusia yang berakhlak baik.
Perspektif pihak birokrasi mengenai seseorang bisa dikatakan rapi ketika rambutnya tidak gondrong adalah sebuah bukti bahwa kecelakaan berfikir ternyata memang benar adanya.
Segala sesuatu yang lahir dan tumbuh pada diri kita adalah hak kepemilikan yang diberi oleh Tuhan, salah satu sesuatu tersebut adalah rambut, ketika hak kepemilikan rambut gondrong kita tidak dapatkan dikarenakan ada konstitusi yang mengatur mekanisme proses belajar, maka sebagai sosok yang mempunyai andil dalam kepemilikan tersebut harus meminta alasan yang rasional apa dan kenapa itu dilarang, jika hanya karena perspektif kerapian, itu sangat – sangat tidak relevan dengan apa yang menjadi hak kepemilikan manusia.