Tolak kekerasan seksual di kampus

Tolak kekerasan seksual di kampus
Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu, tetapi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan ini makin meningkat.
Melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, dibutuhkan adanya mekanisme untuk mencegah dan menangani kasus tersebut.
Untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani oleh pihak kampus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Dikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), saat ini sejumlah kampus tengah mempersiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Penyebab Banyaknya Kasus Kekerasan Seksual yang Tidak Terlapor
1. Terdapat rasa khawatir dari korban bahwa kerahasiaan tidak terjamin. Hal tersebut juga dibarengi dengan stigma yang menyudutkan korban
2. Tidak sedikit yang masih belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Untuk itu kami meluncurkan kampanye "kampus aman bagi mahasiswa" kampanye ini berlangsung selama satu bulan. Kampanye ini bertujuan untuk Prevention and Recovery (Pencegahan dan Pemulihan)
#lantangkansuara
#kampusamanbagimahasiswa
#katakantidakjauhilaporkan