Jangan tuduh kami anarkis, mari bersuara untuk Pemalang yang baik tanpa KKN

Jangan tuduh kami anarkis, mari bersuara untuk Pemalang yang baik tanpa KKN
Kebebasan meyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, itu sudah jelas teratur dalam UUD 45 pasal 28E ayat (3) uud 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Akan tetapi pelemahan kebebasan berpendapat ini terkadang dipelintir oleh sekelompok orang yang tak terima. Belakangan ini muncul sekelompok pemuda mahasiswa yang mengatasnamakan GERAKAN MAHASISWA PEMALANG RAYA (GEMPAR) sedang memperjuangkan keadilan dengan membawa misi perubahan untuk daerahnya yakni Kabupaten Pemalang di lemahkan dan di benturkan oleh oknum yang mengatasnamakan Pers dan LSM kacung pemerintahan, seharusnya mereka sebagai Insan Pers harus bisa membawa misi untuk menyampaikan kebenaran yang sejatinya benar bukan mengamankan pemerintahan. Hal ini jelas menciderai kehidupan berdemokrasi dengan tidak melihat pada substansi malahan GEMPAR dibenturkan dengan salah satu ormas, yang jelas-jelas disitu bukan menjadi tujuanya. Belum lagi ketua GEMPAR di intimidasi mulai dari pribadinya sampai keluarganya. Mari kita dukung perubahan untuk Pemalang yang lebih baik, sejahtera masyarakatnya tanpa KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT PEMALANG!