Penolakan Surat Keputusan SEMA IAIN Palopo tentang PLT Ketua DEMA Fakultas se-IAIN Palopo

Penolakan Surat Keputusan SEMA IAIN Palopo tentang PLT Ketua DEMA Fakultas se-IAIN Palopo
Adanya Surat Keputusan SEMA tentang Penetapan PLT (Pelaksana Tugas) DEMA Fakultas Se-IAIN Palopo, merupakan kebijakan yang Inkonstitusional, dalam AD/ART Kelembagaan Mahasiswa IAIN Palopo Bab 12 pasal 23, PLT bisa dilanksanakan ketika : a) Pimpinan Kelembagaan di Keluarkan dari IAIN Palopo, b) Pimpinan Kelembagaan melakukan perbuatan amoral yang mencederai lembaga maupun kampus IAIN Palopo, dan c) Pimpinan Kelembagaan tidak mematuhi aturan kelembagaan mahasiswa (Konstitusi). Merujuk ke kondisi Dema-F saat ini, kita bisa melihat bahwa tidak satupun poin dalam pasal tersebut yang bisa dijadikan alasan untuk penetapan pelaksanaan PLT Dema-F. Dilain sisi, SEMA IAIN Palopo, telah memenuhi Poin (c) dalam pasal tersebut. Maka secara tidak langsung, KETUA SEMA IAIN PALOPO HARUS DI PLTkan sesuai konstitusi !