Mahasiswa FT Unsika menolak Bu Dessy Agustina, S.T.,M.T Mengajar di Teknik

Mahasiswa FT Unsika menolak Bu Dessy Agustina, S.T.,M.T Mengajar di Teknik
Alasan pentingnya petisi ini
Kami mahasiswa/i yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang, pada kesempatan ini hendak mengajukan pernyataan terbuka terkait tuntutan komerialisasi dalam Program Holistik Bina Desa yang didampingi oleh mantan kaprodi dari Teknik Kimia bersama tim dan melakukan pendampingan di desa binaannya, yaitu Desa Karyabakti Kecamatan Batubaja Kabupaten Karawang. Pada pelaksanaannya, program ini terdapat beberapa masalah yang ada seperti program bina desa ini berlangsung dengan batas waktu yang tidak jelas, pasalnya kegiatan ini tetap berjalan dari 2019 hingga saat ini. Sehingga ada beberapa mahasiswa Fakultas Teknik yang merasa terbebani akan program yang terlalu lama ini.
Masalah lain yang ditimbulkan dari program ini yaitu:
- mahasiswa yang diminta membeli produk jahe merah tiap bulannya secara tidak wajib, tetapi tetap harus membayar dengan jumlah target penjualan dari pembimbing.
- Ketika Mahasiswa dimintai kesaksian terhadap permasalahan jahe merah ini, mereka lebih memilih bungkam tutup mulut dan memilih mematuhi pembimbing mereka, entah apa yang telah disampaikan atau ancaman dari pembimbing mereka hingga Mahasiswa Teknik Kimia enggan untuk memberikan kesaksiannya.
Fenomenologi:
Berikut adalah fenomenologi yang terjadi pada problematik jahe merah:
- Tidak adanya transparansi terkait penjualan jahe merah seperti harga jahe merah dari produsen, laba penjualan, serta alokasi laba penjualan dipergunakan untuk apa. Pasalnya terdapat produk jahe merah yang sama di salah e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah yaitu Rp 16.000.
- Adanya pungutan untuk mahasiswa yang ingin penelitian dengan
kaprodi teknik kimia dengan kisaran 900 ribu buat alat penelitian
diawal ditambah 50 ribu untuk ongkir, dan akan ada tambahan
tambahan biaya lain nya ketika penelitian berlanjut. - Adanya intimidasi yang dilakukan oleh kaprodi Teknik Kimia kepada
mahasiswa Teknik Kimia untuk tidak memberi tahu pihak luar terkait
penjualan jamer. - Masih berjalan nya paksaan untuk membeli jahe merah sampai bulan ini.
Tuntutan :
1. Mahasiswa Fakultas Teknik menolak di ajar bu Dessy Agustina, S.T.,M.T
Landasan Petisi Ini Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Berikut:
- UUD RI 1945 Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. - UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Pasal 12
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. - UU RI 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XI:
Pendidik dan Tenaga Pendidikan Pasal 40
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. - KUHP BAB XXIII: Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang BAB III:
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Bagian Kelima:
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Keilmuan Pasal 22
(1) UNSIKA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) UNSIKA menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkualitas dan bertanggung jawab yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan mengemukakan pendapat atau pandangan akademik dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika UNSIKA dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kegiatan akademik.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa;
c. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
(9) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri berlandaskan kaidah keilmuan dan prestasi akademik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian petisi ini dibuat atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.