TOLAK SPI/IPI

TOLAK SPI/IPI

Dimulai
3 Juni 2021
Mempetisi
LEMBAGA dan 1 penerima lainnya
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 823 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

KBM UPR MENYATAKAN
MENOLAK SPI/IPI

Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam memajukan dan mengembangkan suatu bangsa. Yang mana hal ini dipertegaspada pembukaan UUD 1945 (alinea IV) yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang kemudian hal ini diharapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar dengan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Tidak ada cara lain untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara selain dengan pendidikan. Pendidikan adalah hal yang harus didapat bagi setiap warga negara tanpa terkecuali dan pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab atas keterjaminan pendidikan bagi bangsanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan: ‘’Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, yang kemudian dipertegas pada pasal 31 (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan “Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”. Pendidikan justru ditransformasi menjadi sector privat/bisnis yang diliberalisasi dan privatisasi.
.
Polemik SPI/IPI di Universitas Palangka Raya cukup rumit. Besaran SPI dari tahun ke tahun cukup meringkus mahasiswa dan orang tua mahasiswa, khususnya yang berkelas ekonomi rendah. SPI/IPI di Universitas Palangka Raya sudah mulai diterapkan secara menyeluruh sejak tahun 2018. Sedari tahun 2018 sampai dengan sekarang SPI/IPI di Universitas Palangka Raya mengalami perubahan kebijakan. Pada tahun 2021, istilah SPI dirubah menjadi IPI (Iuran Pengembangan Institusi) karena terdapat permasalahan dalam penggunaan kata “sumbangan”. Pada tahun yang sama, yaitu thun 2021, pihak kampus melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 2707/UN24/KU/2021 Tentang Penetepan Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Lingkungan Universitas Palangka Raya, menetapkan besaran SPI/IPI dengan nominal yang sangat besar dan membebankan bagi Calon Mahasiswa Baru.
.
Realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini masih terkontraksi -0,74%. Raihan ini membaik dari pertumbuhan triwulan III dan IV 2020 yang masing-masing sebesar -3,49% dan -2,19%. Namun, dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi 4 kali berturut-turut sejak kuartal II-2020. Kala itu, ekonomi RI minus 5,32 persen. Pada kuartal pertama, pulau Bali dan Nusa Tenggara mengalami kontraksi pertumbuhan (y0y) terdalam sebesar 5,16%. Diikuti Kalimantan sebesar 2,23%. Yang artinya Kalimantan merupakan daerah kedua yang perekonomiannya paling terkena dampak dari pandemic Covid-19. Fakta ini tentunya sangat berkaitan dengan penetapan nominal besara SPI/IPI di UPR yang sangat membebani dan mencekik bagi mahasiswa dan orang tuanya.
.
Dari situasi yang tertuang diatas kami dari Keluarga Besar Mahasiswa UPR Bergerak menyuarakan kepada seluruh mahasiswa UPR untuk bisa tergabung dalam barisan dan terus menyebarluaskan bahwa UPR sedang tidak baik-baik saja, serta terus melancarkan aksi massa sebagai bentuk respon kita untuk menyerang system yang menindas yang terjadi di UPR dan di INDONESIA.
.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Mahasiswa Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 823 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan