Kuatkan Regulasi Parkir di Surabaya!

Kuatkan Regulasi Parkir di Surabaya!
Alasan pentingnya petisi ini

Parkir merupakan hal yang lumrah dijumpai dibanyak tempat. Kita sudah pasti pernah menjumpai parkir-parkir kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua setiap harinya. Mungkin ada beberapa dari kita yang merasa bahwa parkir-parkir tersebut semakin lama semakin menjamur.
Resmi atau liar?
Untuk melihat resmi atau tidaknya tempat parkir tertentu, kita dapat merujuk pada regulasi terkait dengan parkiran. Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan guna menertibkan dan mengoptimalkan pelayanan parkir di Wilayah Kota Surabaya. dalam pasal 1 huruf a Perwali Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015.
Selanjutnya, mengenai Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, menyatakan; Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut:
a. Untuk satu kali parkir di Pelataran/lingkungan/gedung/taman:
- Mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah)
- Mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 Kg (Tiga Ribu Lima Ratus Kilogram), meliputi kendaraan bus, truck atau kendaraan dengan alat besar/berat lainnya yang sejenis, dikarenakan retribusi sebesar Rp 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
- Kendaraan roda dua (sepeda motor) dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)
- Kendaraan sepeda biasa dikenakan retribusi Rp 1.000,00 (Seribu Rupiah)
Degan adanya peraturan tersebut, pada kenyataannya, masih sangat banyak dijumpai praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas parkir di beberapa wilayah Kota Surabaya.
Kami menemukan beberapa bentuk kecurangan, seperti penggunaan lahan parkir yang tidak tepat, biaya retribusi yang jauh dari ketentuan pemerintah, serta oknum-oknum tukang parkir yang tidak menggunakan karcis dan rompi juru parkir resmi dari dinas perhubungan.
Padahal, dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Perwali Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2019, disebutkan bahwasannya, Pengguna jasa parkir melakukan pembayaran retribusi parkir ke juru parkir yang bersangkutan dengan diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis parkir.
Mari tandatangani sekaligus berikan komentar Anda petisi ini jika Anda setuju dan ikut merasakan permasalahan yang sama!
(Selanjutnya, kami akan melakukan hearing kepada stakeholder terkait jika petisi ini mencapai lebih dari 250 tandatangan)