Sejuta Tanda Tangan Untuk Duka Demokrasi

Sejuta Tanda Tangan Untuk Duka Demokrasi
Pesta Demokrasi yang dilangsukan pada 17 April 2019 secara serentak kini menuai sejumlah persoalan. Diaantaranya dugaan surat suara tercoblos, keterlambatan logistik surat suara, warga negara yang kehilangan hak konstitusional, korban jiwa pelaksana pemilu, kesalahan entri data KPU dan lambannya proses penanganan pelanggaran pemilu. Berangkat dari hal tersebut dengan ini Badan Kordinasi Nasional Lemnaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) menyampaikan press rilis sebagai berikut :
Bahwa data Kementerian Keuangan menyebeutkan untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019 pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 25, 59 trilliun. Pada persiapan alokasi awal tahun 2017 dianggarkan sekitar Rp 465,71 milliar dan pada tahun 2018 sebesar Rp 9,33 trilliun. Selanjutnya pada tahun 2019 mencapai Rp 15, 79 trilliun. Untuk anggaran pengawasn ditetapkan Rp 4,85 trilliun, kemudian kegiatan pendukung lainnya ditetapkan Rp 3, 29 trilliun. Semua itu alokasin untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan kegiatan pendukung keamanan. Angka tersebut naik 61% dibanding anggaran pemilu 2014 sebesar Rp 15,62 trilliun.
Bahwa dalam proses pemilu serentak, diduga kuat sejumlah pemilih (warga negara) kehilangan hak konstitusionalnya akibat keterlambatan logistik surat suara bahkan pada saat proses pemilu berlanngsung terdapat kekurangan surat suara (khususnya surat suara untuk calon Presiden & calon Wakil Presiden).
Bahwa sosialasi yang tidak efektif oleh penyelenggara pemilu terhadap pemilu serentak yang menggabungkan pemiilihan legaslatif dan pemilihan Presiden, mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat mengunakan hak konstitusionalnya secara baik.
Bahwa dalam berbagai pemberitaan media massa, terdapat dugaaan surat suara telah tercoblos dan menguntungkan pihak tertentu. Selain itu dugaan pemilih Ganda juga terjadi dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Bahwa dalam pelaksanaan pemilu serentak tersebut juga terdapat kesalahan entri data C1 dibeberapa propinsi selama proses penghitungan suara melalui situng yang dilakukan oleh KPU sehingga berakibat terjadi polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa. Diduga akibat kelelahan, 33 orang jajaran Pengawas Pemilu dikabarkan meninggal dunia, yang tersebar di 10 propinsi dan 26 kabupaten/kota. Selain itu, yang mengalami sakit dan menjalani rawat inap sebanyak 85 orang tersebar di 21 propinsi dan 43 kabupaten/kota. Sebanyak 273 orang menjalani rawat jalan yang tersebar di 23 propinsi dan 84 kabupaten/kota. diduga para pengawas mengalami tindakan kekerasan, sebanyak 19 orang tersebar di 11 propinsi dan 16 kabupateb/kota. Sementara yang mengalami kecelakan saat bertugas berjumlah 117 orang, tersebar di 22 propinsi dan 77 kabupaten/kota.
Berdasarkan pemberitaan diberbagai media massa. Dari jajaran penyelenggara, sebanyak 230 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia tersebar di 19 propinsi. Selain itu 1.671 orang petugas mengalami sakit, menjalani rawat inap dan rawat jalan tersebar di berbagai propinsi. Bahkan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada tahun 2004, 2009, dan 2014. Pemilu serentak 2019 adalah peristiwa dimana korban jiwa paling banyak menimpa penyelenggara pemilu.
Berangakat dari pertimbangan sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, dengan ini kami pengurus BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan sikap :
Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU RI) untuk mengaktifkan media center dalam waktu 1 x 24 Jam sebagai bentuk penerimaan informasi dan pengaduan pelanggaran pemilu serentak 2019;
Mendesak KPU RI untuk segera menghentikan proses penghitungan suara melalui situng karena bertentangan dengan UU Pemilu dan diduga kuat berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat;
Mendesak BAWASLU RI untuk menindaklanjuti segala bentuk aduan warga Negara terhadap pelanggaran pemilu serentak 2019;
Mempertanyakan kinerja dan pertanggungjawaban KPU RI dalam peneyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25, 59 Trilliun;
Mendesak Ketua KPU RI untuk segera mundur demi mengembalikan citra dan integritas
Lembaga Penyelenggara Pemilu;
Mendesak Pemerintah RI agar memberikan santunan terhadap korban jiwa para pelaksana Pemilu Serentak 2019;
Mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera melakukan evaluasi terhadap penyelenggaran Pemilu Serentak 2019;
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimah kasih.
Billahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb