Kami kecewa! Jangan jadikan PANDEMI COVID-19 sebagai tameng kebebasan Koruptor!

Kami kecewa! Jangan jadikan PANDEMI COVID-19 sebagai tameng kebebasan Koruptor!
Alasan pentingnya petisi ini
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber : detiknews
Pembebasan narapidana korupsi yang berusia diatas 60 tahun tidak akan mampu meredam pandemi Covid-19 . Kebijakan ini bukanlah solusi terbaik, mengingat bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang dalam penegakkannya juga harus penegakkan hukum yang luar biasa.
Adanya keputusan ini, akan merusak citra pemerintah dimata masyarakat yang tidak sunguh - sungguh didalam proses memberantas korupsi di Indonesia.
Jika kebijakan ini mengatasnamakan atas dasar kemanusiaan, dimana penghormatan atas rasa kemanusian ketika melihat masyarakat susah mengakses kesehatan gratis, pendidikan gratis dan stagnannya pembangunan diberbagai sektor dikarenakan ulah para Koruptor.
Jika mereka dibebaskan karena pandemi COVID 19 yang saat ini negara memanggil warga negaranya untuk menjadi volunteer. Berlebihankah jika para narapidana koruptor ini dijadikan pekerja sosial untuk menghadapi pandemi COVID 19? Menurut kami tidak!
Jika ingin alasan mengisolasi para koruptor supaya tidak terdampak covid 19, berlebihankah jika semua mereka diisolasi disalah satu pulau tak bernama di Indonesia? yang konon ada sekitar 9 ribu an pulau masih kosong? Saatnya asumsi bahwa narapidana koruptor bahagia harus dibereskan. Mereka dan calon koruptor lain harus diberi efek jera.
Mendukung KPK sepenuhnya untuk melakukan pemberantasan korupsi sebagai lembaga independen dan dengan secara bebas melakukan tindakan - tindakan hukum yang relevan dengan pergerakan korupsi di Indonesia tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan sehingga, menyebabkan KPK terhambat dalam mencapai visi dan misi KPK.
Dengan ini atas nama rakyat Indonesia, kami yang menandatangani petisi ini menyatakan menolak keras terhadap usulan pembebasan koruptor di Indonesia.