Afirmasi Sertifikat Pendidik bagi dosen dalam tes SKB CPNS 2018
Afirmasi Sertifikat Pendidik bagi dosen dalam tes SKB CPNS 2018
Alasan pentingnya petisi ini
Berdasarkan Permenpan 36 Tahun 2018 diketahui bahwa Pemerintah memberikan keistimewaaan pada peserta CPNS untuk formasi jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidik untuk digunakan sebagai afirmasi sehingga tidak wajib mengikuti tes kompetensi bidang. Ini berarti peserta formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik dianggap kompeten dan sudah mendapatkan nilai 100.
Bagaimana dengan peserta CPNS 2018 formasi dosen yang juga memiliki sertifikat pendidik? Apakah tidak kompeten? Kenapa sertfikat pendidik dosen tidak ada pengakuan sama sekali dalam seleksi kompetensi bidang CPNS 2018? Padahal UU yang mengatur guru dan dosen itu satu bukan? Guru dan dosen diatur dalam UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Kami menuntut pemberlakuan hal yang sama pada peserta CPNS 2018 formasi dosen agar sertifikat pendidik yang dimiliki peserta CPNS juga dapat dijadikan sebagai afirmasi dalam seleksi kompetensi bidang CPNS 2018. Sehingga sertifikat pendidik dosen tidak dianak tirikan dalam proses CPNS 2018.
Kami menghimbau rekan-rekan pejuang peserta CPNS 2018 terkhusus pelamar formasi dosen dapat memberikan dukungan atas petisi ini.