#KASUS Suap Fee Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Jangan "Tebang Pilih"

#KASUS Suap Fee Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Jangan "Tebang Pilih"

#Halo orang baik.
Tentu masih segar dalam ingatan kita tentang Kasus Suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) di Kabupaten Lampung Selatan, Kasus yang melibatkan sejumlah nama seperti:
1. Zainudin Hasan ( Bupati Lampung Selatan Non- aktif )
2. Anjar Asmara ( Mantan Kadis PUPR Lamsel )
3. Agus Bahkti Nugroho ( Mantan anggota DPRD )
4. Gilang ramadhan ( Pengusaha )
Mereka Zainudin Hasan, Anjar asmara, Agus Bahkti Nugroho terbukti dengan sah telah melakukan tindak pidana KKN dan saat ini sudah menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan negeri Tanjung karang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara sebagai pihak rekanan yang terlibat dalam kasus fee proyek baru Gilang ramadhan yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan.
Gilang terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal 5 ayat 1 tentang pidana KKN.
Berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari KPK sejumlah nama lain seperti Ahmad Bastian yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus suap fee proyek di Lampung Selatan, sampai saat petisi ini dibuat belum tersentuh hukum. padahal ketika menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Negri Tanjung karang Ahmad Bastian dalam pengakuanya di depan hakim mengakui memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 9,6 M lewat Agus Bahkti Nugroho demi untuk mendapatkan proyek yang telah dijanjikan.
https://radarlampung.co.id/2018/12/13/daftar-penyetor-fee-proyek-lamsel-rp72-miliar/
Ahmad Bastian adalah calon anggota DPDRI terpilih dari daerah pemilihan Lampung yang sebentar lagi akan dilantik menjadi anggota DPDRI, kalau itu sempat terjadi Lampung akan memiliki wakil daerah yang diduga kuat terlibat dalam kasus KKN
Saya yakin kita semua sebagai masyarakat tentu tidak mau memiliki wakil yang terlibat KKN.
https://bintangempat.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn/
Oleh sebab itu ketegasan KPK untuk tidak #Tebang pilih sangat ditunggu-tunggu untuk segera #menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Petisi ini adalah salah satu cara untuk mengajak kamu semua untuk bersama-sama mendukung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar segera mengusut dan menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka. Jangan biarkan wakil-wakil rakyat diisi oleh orang-orang yang berpotensi kuat terlibat kasus KKN.
#Kalau Berani Peduli itu Hebat maka mari kita dukung gerakan anti korupsi dengan ikut bagian dalam petisi ini.
Salam anti Korupsi
PRABU NAWAKSARA