Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

[Mari Bersama Dukung Komnas HAM Menetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat]
Hari ini, 7 September adalah hari memperingati terbunuhnya Munir Said Thalib 17 tahun yang lalu. Pembunuhan terhadapnya tak terlepas dari sosoknya sebagai pegiat HAM yang cerdas dan aktif menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Melihat dari fakta-fakta penyidikan maupun di luar penyidikan, pembunuhan tersebut terencana dan menyeret nama institusi negara sebagai dalang pembunuh atau aktor intelektual. Namun, hingga kini negara belum menjatuhkan hukuman pada aktor-aktor tersebut. Belum ada keadilan bagi keluarga dan kerabat korban serta masyarakat.
Kami sependapat sebagaimana dalam legal opinion yang disusun oleh KASUM. Bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus ini ialah serangan yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil yang telah memenuhi Pasal 9 UU 26/2000 Tentang Pengadilan HAM. Menurut KASUM belum ditetapkan nya kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus Munir.
Dengan ini kami mendukung Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Semoga dukungan dari berbagai lembaga, organisasi, dan individu kepada Komnas HAM bisa meningkatkan keberanian untuk tidak abai terhadap belum tersentuhnya aktor intelektual pembunuhan Munir secara hukum.
Jika hukum tidak ditegakkan maka perlindungan HAM tak terjamin. Dukungan ini juga sebagai bentuk menuntut negara untuk menjamin perlindungan HAM masyarakat Indonesia sebagai negara hukum. Agar kasus pelanggaran HAM tak lagi terulang kepada aku, kamu, dan orang yang kita sayang lainnya.
Ayo tandatangani petisi ini sekarang juga!
Salam perjuangan,
BEM Jentera dan Penerima Beasiswa Munir.