Hapus aturan perusahaan yang mengharuskan karyawan mengundurkan diri bila mendaftar CPNS!

Hapus aturan perusahaan yang mengharuskan karyawan mengundurkan diri bila mendaftar CPNS!
Memilih pekerjaan yang sesuai adalah hak setiap warga negara seperti tertulis dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 31 yang berbunyi "setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri." Namun ada beberapa perusahaan, salah satunya sebuah rumah sakit swasta di Kab. Semarang mengeluarkan peraturan bagi karyawan yang ingin mendaftar CPNS untuk mengundurkan diri sebelum mendaftar dengan ketentuan surat pengunduran diri diajukan 2 bulan sebelum mendaftar. Apabila karyawan diketahui mendaftar secara diam diam dan belum mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberikan hukuman dinas berupa Surat Peringatan dan akan diproses pengunduran diri tanpa pemberian surat keterangan bekerja. Peraturan tersebut terasa mengintimidasi karyawan yang mendaftar, padahal dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 154 ayat 2 berbunyi "pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha,...". Jadi karyawan yang ketahuan mendaftar CPNS terpaksa mengundurkan diri karena khawatir kehilangan pekerjaan tanpa memperoleh haknya (SuKet bekerja) yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan lain apabila tidak lolos seleksi CPNS, juga bisa untuk mengambil dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan karyawan yang belum ketahuan, bekerja dengan kekhawatiran dan ketidaknyamanan. Kalau setiap ada lowongan CPNS RS tersebut memberlakukan hal yang sama, banyak karyawan yang akhirnya kehilangan pekerjaan bila tidak diterima PNS. Padahal kami masih sanggup bekerja di tempat tersebut sambil menjalani proses seleksi CPNS, dan apabila lolos, kami bersedia mengundurkan diri sesuai peraturan (1 bulan sebelum meninggalkan pekerjaan). Kami harap peraturan yang merampas hak warga negara tersebut dihapuskan.