Masyarakat Balikpapan Menolak Omnibus Law!

Masyarakat Balikpapan Menolak Omnibus Law!
Alasan pentingnya petisi ini

Pada Senin, 5 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB, RUU Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan oleh DPR dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI bersama dengan Pemerintah Pusat. Padahal rencana awalnya baru dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020. Seperti yang kita ketahui, RUU Cipta Kerja membahayakan banyak sektor, mulai dari ketenagakerjaan, ekonomi, hingga kelangsungan lingkungan hidup. Banyak pasal-pasal yang telah dipelajari oleh para ahli dan lembaga-lembaga kajian dan menyimpulkan apabila RUU ini disahkan, maka akan terjadi banyak permasalahan baru yang akan muncul. Belum lagi, pengesahan ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang melanda seluruh penjuru negeri. DPR dan Pemerintah Pusat telah mengambil kesempatan di kala masyarakat tengah lengah.
Dengan menindaklanjuti hasil Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 yang berupa hasil kajian dan kesepakatan pernyataan sikap terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law maka Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (KM ITK) menyampaikan pernyataan sikap sebagaimana berikut:
1. Menolak tegas atas pengesahan UU Omnibus Law yang merugikan rakyat.
2. Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan PERPPU agar UU Omnibus Law dibatalkan.
3. Mendesak DPRD Kota Balikpapan untuk menandatangani MoU Penolakan UU Omnibus Law sebagai wakil dari masyarakat Balikpapan.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Balikpapan untuk menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law
Kami sebagai salah satu bagian dari warga Kota Balikpapan menyadari bahwa seluruh masyarakat akan kena dampaknya ketika undang-undang ini dilaksanakan. Peraturan ini dapat memperburuk keadaan yang sekarang masih dihajar pandemi. Berbagai bentuk protes telah dilayangkan, seluruh elemen masyarakat turun ke jalan menuntut haknya. Pada akhirnya, KM ITK merasa undang-undang ini harus ditolak dan dibatalkan, sehingga KM ITK ingin mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk bersama-sama melakukan gerakan #TolakOmnibusLaw melalui petisi ini. Karena sekali lagi, Omnibus Law adalah ancaman kita bersama. Ancaman untuk demokrasi Indonesia.
8 Oktober 2020
Salam,
Hidup Rakyat Indonesia!
Anda dapat mengakses kajian KM ITK mengenai UU Cipta Kerja Omnibus Law pada tautan berikut
bit.ly/KajianCiptaKerja
bit.ly/KajianCiptaKerjaEdisi2
bit.ly/KajianKASKUS