TUNDA PENGESAHAN RKUHP DAN REVISI PASAL 470 & 471 SOAL ABORSI!

TUNDA PENGESAHAN RKUHP DAN REVISI PASAL 470 & 471 SOAL ABORSI!
Alasan pentingnya petisi ini
Kita mungkin lupa, 19 Juli setahun silam, Pengadilan Negeri Muara Bulian Provinsi Jambi, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya. Meski satu bulan kemudian, sang korban dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Tapi putusan tersebut tentu saja mengkhawatirkan bagi para wanita hamil korban perkosaan.
Apalagi saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sedang membahas Rancangan Kitab Undang Undang Hukum pidana yang baru. Dimana dalam pasal 470 & 471, menyatakan :
Pasal 470:
(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 471:
(1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Hukumannya tidak main-main! Bayangkan, jika korban perkosaan harus tetap hamil dan melahirkan anak dari pemerkosanya, apakah mentalnya akan baik-baik saja? Apa tidak akan menimbulkan masalah yang jauh lebih besar dan lebih kompleks lagi??
Pasal 470 & 471 RKUHP ini, jelas bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 75 yang memberi pengecualian pada aborsi dengan alasan medis atau korban perkosaan. Jika RKUHP ini disahkan tanpa memberi pengecualian untuk aborsi pada korban perkosaan atau aborsi dengan alasan medis, maka bukan tidak mungkin akan ada banyak perempuan yang dipenjara.
Sehingga melalui petisi ini, kami meminta:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat khususnya yang bertugas di Komisi Tiga, menunda pengesahan RKUHP sampai semua pasal yang bermasalah direvisi, khususnya Pasal 470 & 471 tentang hukuman bagi Pelaku aborsi karena alasan medis atau korban perkosaan.
Kami juga mengajak teman-teman semua yang peduli soal Perlindungan perempuan di Indonesia, untuk menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Agar setiap perempuan dijamin haknya oleh negara.
#TUNDARKUHP