Tolak penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prolegnas prioritas

Tolak penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prolegnas prioritas

Dimulai
1 Juli 2020
Mempetisi
Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan
Tanda tangan: 11Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Errisa Dwisand

Sampai kapan tidak lagi sekedar rancangan belaka ???!!!

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sejak RUU ditetapkan sebagai insiatif DPR pada 2016, hingga Desember 2018 sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Data statistik kriminal BPS pada 2018 memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi. Bahkan dari 40 persen tersebut hanya 10 persennya yang berlanjut ke pengadilan.

Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP menjadi penyebab utama 90% dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.

Ini merupakan pengabaian perlindungan bagi korban kekerasan seksual sekaligus berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual. Padahal, uang negara sudah mengucur untuk DPR melakukan studi banding ke Kanada dan Prancis.

Gerakan Perempuan Milenial (Ponorogo) mendesak DPR melanjutkan pembahasan RUU PKS bersama pemerintah setidaknya soal judul, definisi dan sistematikanya. DPR stop mengulur waktu pembahasan dengan alasan ada penolakan dari segelintir orang.

"Kami mengajak seluruh korban, keluarga korban, perempuan indonesia dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual untuk terus memantau kinerja anggota DPR dalam membahas RUU PKS," melalui petisi ini. 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 11Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang