Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2018 Dikdas dan Dikmen

Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2018 Dikdas dan Dikmen

CAIRKAN! TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 3 TAHUN 2018.
Tahun 2018 pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah telah melewati batas waktu pendistribusian. Beragam alasannya adalah proses pendistribusian, pemberkasan bank, dan validitas dapodik.
Pada Desember 2018 saat ini mendekati pemberkasan Triwulan 4 dan tutup buku tahun anggaran, akan tetapi pencairan sertifikasi guru masih belum merata, artinya ada yang sudah cair dan masuk rekening guru, banyak juga yang belum, bahkan yang diagendakan harus tuntas untuk semua jenjang dikdas dan dikmen PNS maupun Non PNS pada 24 November 2018, hingga saat ini belum juga kelar.
Akibat situasi ini, gelombang ketidakpercayaan terhadap aturan sertifikasi guru mencuat ke permukaan, dampak lain yang jelas sangat dirasakan para guru adalah pemenuhan kebutuhan hidup, pemenuhan kebutuhan ekonomi, pendidikan, dan aktivitas sosial lainnya, terlebih honor yang diterima guru di sekolah juga minim, bahkan ironisnya ada yang dihilangkan oleh sekolah dengan alasan guru bersangkutan adalah guru sertifikasi.
Ini adalah "keterlambatan" luar biasa yang dialami hampir semua guru sertifikasi di daerah, kabupaten, kota, dan berbagai provinsi di Indonesia pada 2018, artinya belum terjadi sebelumnya.
Maka, berlatar belakang fakta lapangan, pemerintah dalam hal ini kementrian terkait segera mengambil tindakan proaktif agar dapat menyelesaikan masalah ini sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta pemberlakuan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Guru adalah agen pembelajar dengan beban kerja strategis di lapangan. Tunjangan Sertifikasi merupakan penghargaan profesi yang layak diterima guru. uang memang tidak berimplikasi langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Indikator masalah terkini adalah "guru menuntut kejelasan prosedur tepat waktu, seperti tuntutan profesi juga bahwa guru harus tepat waktu dalam bekerja."
Terimakasih.
Salam,
DENI IRWANSYAH
Guru Sertifikasi Indonesia
2018