Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

703 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dimulai
Mempetisi
Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Legal Era Indonesia

Hingga kini kasus sengketa tanah ulayat terus terjadi di Indonesia. Menurut catatan dari APHA (Asosiasi Pengajar Hukum Adat) Indonesia dari perwakilan Indonesia Barat dan Timur diantaranya: kasus tanah ulayat Masyarakat Adat Togutil di Halmahera Timur, Wilayah Indonesia Barat, pembalakan yang dilakukan oleh orang di luar masyarakat adat di Desa Aek Godang Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Barat, Pembangunan Wisata di sekitar Semeru Tengger dan Bromo yang mengusik Masyarakat Adat Tengger, dan masih banyak lagi.

Kasus tanah ulayat adalah muara dari permasalahan dimana pengelola administrasi oleh ATR BPN, yang ambigu dalam mengambil tindakan karena ketidakpastian dalam mengambil keputusan dan melibatkan masyarakat adat, serta tidak jelasnya mana yang menjadi kewenangan kementerian KLH dan Kementerian Kehutanan.

Agar masalah di atas dapat diatasi maka perlu payung hukum, untuk melindungi kepentingan Masyarakat Hukum Adat agar kiranya segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Perlu anda ketahui pada Prolegnas DPR RI 2021 RUU ini menjadi urutan ke-19 untuk disahkan. Dukung kami dengan tanda tangan anda. Terima kasih!

Pranala Luar:

Legal Era Indonesia: https://legaleraindonesia.com/dpr-lambat-ruu-masyarakat-hukum-adat-tak-kunjung-disahkan-menjadi-uu/

Telusur: https://telusur.co.id/detail/catatan-apha-indonesia-sebelum-masa-reses-dpr-ri

 

703 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.