RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN MUI Majelis Ulama Indonesia

RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN MUI Majelis Ulama Indonesia
Alasan pentingnya petisi ini

NKRI didirikan berdasarkan Pancasila, menjaga keberagaman, dan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan menjaga ketertiban dunia.
Semua hal tersebut diatas termuat dalam Pembukaaan UUD sebagai staat fundamental norm serta menjadi referensi bagi warga negara dan penyelenggara negara dalam tata hidup berbangsa bernegara.
Dalam rangka melaksanakan tujuan tersebut, negara antara lain membentuk dan memfasilitasi baik lembaga tetap pemerintahan yang bertugas menangani bidang tertentu atau lembaga ad hoc yang bertugas menangani masalah khusus yang ada di masyarakat.
Bidang dan masalah tersebut meliputi sosial, ekonomi, budaya, agama, hubungan internasional. Semua masalah pada bidang bidang tersebut dikelola dan diselesaikan demi kemaslahatan bangsa dan negara dgn tetap berpedoman pada dasar dan tujuan negara. Lembaga - lembaga baik pemerintah, masyarakat maupun yang difasilitasi pemerintah dengan partisipasi masyarakat harus bekerja dengan berpedoman referensi tersebut.
Majelis Ulama Indonesia [ MUI ] sebagai wadah representasi ulama maupun ormas Islam yang dibentuk dengan difasilitasi negara dimaksudkan untuk melayani kepentingan umat khususnya yang berkaitan dengan masalah syariah, fiqhiyah, maupun masalah sosial muamalah dikalangan umat Islam Indonesia. Tetap harus berjalan dalam koridor hidup berbangsa bernegara yang telah disepakati. Serta juga tetap bekerja sesuai tugas pokok fungsi lembaga MUI yang melayani kepentingan umat [ Islam ] atas kebutuhan akan fatwa dan petunjuk praktek keagamaan baik individu maupun sosial.
Dalam perkembangan selanjutnya MUI mengalami distorsi fungsi dan peran dengan memasuki ranah politik berdasar kepentingan serta diwarnai dengan masuknya anggota yang tidak sepenuhnya memiliki kompetensi keulamaan.
Dengan tetap mengakui kemanfaatan MUI sebagai representasi ulama dan ormas serta komunitas muslim dalam melayani kebutuhan umat [ Islam ] akan fatwa dan petunjuk praktek keagamaan yang benar. serta dalam rangka meminimalisasi distorsi maupun deviasi peran dan fungsi MUI.
Dengan Petisi ini diusulkan hal – hal berikut :
1 ) MUI dijadikan bagian struktural dalam KEMENTRIAN AGAMA berfungsi melayani kebutuhan umat [Islam] terkait Fatwa dan petunjuk praktek keagamaan, fatwa merupakan HIMBAUAN bukan peraturan bukan pula Undang-undang.
2 ) Rekruitmen anggota MUI dipilih yang sungguh - sungguh memiliki kompetensi keulamaan sekaligus komitmen kesetiaan pada NKRI, Pancasila dan Kebhinnekaan. Terpilih dan diusulkan atau direkomendasikan oleh organisasi massa Islam yang syah, atau oleh pihak yang kredibilitasnya diakui.
3 ) Pembatasan periode keanggotaan MUI, dan secara struktural bertanggung jawab kepada negara, secara fungsional bertanggungjawab kepada masyarakat pemangku kepentingan serta secara moral bertanggungjawab kepada Allah.
.
Salam PANCASILA
Nono Karsono
Aktivis Pendidikan - Yogyakarta