PERCEPAT PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

PERCEPAT PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Pembela Kaum Kecil memulai petisi ini kepada Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan

Dalam menggunakan media digital, identitas dan data pribadi kita pasti tersimpan. Namun, perlindungan identitas dan data pribadi masih menjadi persoalan di dunia. Kebocoran data pribadi dan peretasan akun adalah contoh dapat keamanan digital yang ancaman dimanfaatkan piha kepentingan tanpa diketahui penggunanya serta ada kemungkinan merugikan penggunanya.

Kebocoran data terjadi Kembali, kali ini menimpa pengguna aplikasi Health Alert Card (E-HAC). Kasus kebocoran data ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Beberapa bulan lalu, data pribadi 279 juta orang Indonesia juga bocor dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Data ini didistribusikan di raidforum.com. Data pribadi tersebut berisi berbagai informasi tentang identitas seseorang. Kebocoran informasi pribadi seperti tanggal lahir, nama ibu, nomor telepon, alamat, dan alamat email pribadi dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Artinya, jika informasi ini dikelola dan diungkapkan secara sewenang-wenang, pemilik data berisiko menjadi korban kejahatan.

Apa saja penyebab kebocoran data tersebut? Menurut pakar keamanan Faisal Yahya, masalah pembobolan data merupakan akibat dari dua fenomena yang saling terkait. Di era digitalisasi, semakin banyak data yang disimpan secara digital. Pada saat yang sama, nilai data meningkat, yang telah menciptakan insentif finansial bagi penjahat digital. Kebocoran data ini sangatlah merugikan korban, karena data tersebut bisa diperjual belikan. Kemudian bisa dijadikan tindak kejahatan penipuan yang akan mengakibatkan pencemaran nama baik.


Yuk kenali cara menjaga data pribadi!

  1. Bijak dalam menerima dan menggunakan informasi yang ada.
  2. Rutin mengganti nama email dan sandi secara berkala minimal 3 bulan sekali
  3. Gunakan OTP (One Time Password) ataupun 2FA (Two Factor Authentication)
  4. Selalu waspada dalam menggunakan email. Jangan sampai masuk ke dalam link yang mencurigakan.
  5. Menyeleksi aplikasi yang kita butuhkan dan segera uninstall aplikasi tersebut apabila sudah tidak dibutuhkan lagi.
  6. Memberi edukasi kepada teman, orang tua dan orang terdekat kita agar selalu waspada terhadap kejahatan cyber ini.

Disamping menjaga data kita dengan pemahaman kita, tentunya Pemerintah juga memiliki andil besar dalam mewujudkan Indonesia aman dalam melindungi data pribadi masyarakatnya. Salah satunya dengan mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Mari kita wujudkan itu bersama dengan mengisi petisi ini.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!