Penolakan Besaran Ganti Rugi Yang Tidak Sesuai Mekanisme di Kecamatan Malangke Kab. LUTRA

Penolakan Besaran Ganti Rugi Yang Tidak Sesuai Mekanisme di Kecamatan Malangke Kab. LUTRA
Alasan pentingnya petisi ini

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke Menuntut kejalasan atas pembebasan lahan jaringan Irigasi Bendungan Baliase di Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Di mana dalam pembebasan lahan irigasi di kecamatan Malangke tidak transparansi dan tidak melibatkan masyarakat dalam penentuan besaran ganti rugi yang diberikan. Masyarakat tidak mendapatkan rincian secara detail berapa besaran ganti rugi yang di berikan oleh pihak Panitia pembebasan lahan (KJP ANAS KARIM). Pihak terkait secara tidak langsung menentukan harga sepihak tanpa melakukan musyawarah dengan warga. Yang lebih ironisnya lagi fakta di lapangan lahan yang terdampak irigasi lebih dari jumlah ukuran yang masuk di daftar yang di ganti rugikan beserta tumbuhan yang tidak masuk dalam rincian ganti rugi serta tidak ada penjelasan mengenai tanah sisa oleh pihak terkait TIM TERPADU (BPN, DINAS PERTANIAN KABUPATEN, DINAS PU SERTA TIM APRESIAL).
Ganti rugi permeter yang di berikan oleh pihak panitian pembebasan lahan irigasi bervariasi berkisar antara 37.000-167.000 permeter sesuai letak geografis tanah. Harga tersebut tidak sesuai ketika masyrakat ingin membeli tanah lagi dengan jumlah yang sama.
#Tanah Bagi Masyarakat Malangke Harga Mati