Menggugat pemerintah agar membuat undang-undang hukuman mati bagi para terpidana koruptor

Menggugat pemerintah agar membuat undang-undang hukuman mati bagi para terpidana koruptor

Dimulai
6 Oktober 2020
Mempetisi
Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan
Tanda tangan: 32Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Mochamad Andri

Korupsi sudah menjadi akar permasalahan di negara Indonesia, tindak pidana korupsi sangat jelas lebih kejam dari pembunuhan dan bisa disebut korupsi merupakan tindakan pembunuhan secara tidak langsung, merugikan negara, merugikan masyarakat secara fisik maupun mental serta membuat angka kemisikinan secara tidak langsung akan terus bertambah.

Sedangkan hukuman bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi sangatlah ringan hanya hukuman penjara bahkan tidak sampai seumur hidup, tidak sedikit juga dari hukuman para koruptor ini diberikan keringanan entah itu remisi ataupun fasilitas mewah. 

Maka dari itu mari kita isi petisi ini untuk menggugat pemerintah agar segera membuat undang-undang hukuman mati bagi para terpidana koruptor. Agar negara ini tidak lagi mengalami kerugian setiap tahun nya, agar angka kemiskinan menjadi turun, fasilitas yang dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan apa yang harus nya diterima dan yang paling jelas adalah agar mereka yang memiliki jiwa sebagai koruptor berfikir dua kali untuk masuk kedalam pemerintahan dan negara setidak nya dapat bersih dari tindak pidana korupsi.

Jadikan gugatan ini sebagai perlawanan kita sebagai masyarakat untuk melawan UU cipta kerja yang baru dibentuk di hari kemarin, jadikan petisi ini sebagai perubahan bagi negeri kita. Bukan bermaksud tidak mengindahkan sila ke tiga "kemanusiaan yang adil dan beradab" namun tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang tidak berperikemanusiaan apalagi yang adil dan beradab. 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 32Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang