HUKUM MATI KORUPTOR DI MUKA UMUM APABILA TERBUKTI MELAKUKAN KORUPSI DI MASA KRISIS

HUKUM MATI KORUPTOR DI MUKA UMUM APABILA TERBUKTI MELAKUKAN KORUPSI DI MASA KRISIS
Alasan pentingnya petisi ini
Indonesia sedang berada dalam situasi gawat darurat ekonomi dan kesehatan. Oknum-oknum pejabat pemerintah yang seharusnya melayani rakyat malah beramai-ramai menginjak-injak rakyat dengan tidak menyalurkan dana yang telah dianggarkan untuk mempercepat penanganan krisis pada masyarakat atau mencoba mengambil keutungan ekonomis dari sumber daya hak milik rakyat dan negara layaknya mafia jahat.
Koruptor pada masa krisis diancam hukuman mati, tetapi ini tidak berarti hukuman mati pasti terjadi. Dengan ini saya membuat petisi agar seluruh rakyat yang mendengar lagi peduli pada pencegahan dan penanggulangan korupsi di NKRI membantu saya meyakinkan para anggota DPR, hakim, dan presiden agar mendukung keinginan rakyat untuk menghukum mati para koruptor.
Namun tidak hanya sebatas hukuman mati biasa, melainkan hukuman mati di depan khalayak umum agar seluruh jajaran masyarakat dan pejabat yang ingin melakukan korupsi tersadarkan akal pikirnya dan takut akan merasa malu.
Bila para koruptor merayakan uang rakyat di atas gedung-hotel mewah, di atas kapal layar mewah, maka biarlah rakyat merayakan kematian mereka di sebuah panggung tersendiri agar mereka merasakan penderitaan dan rasa malu sebagai seorang manusia berakal pikir.
Mengampuni dosa koruptor itu urusan Tuhan, namun mengirimkan koruptor ke hadapan Tuhan ialah urusan kita sebagai rakyat NKRI!
Pengambil Keputusan
- Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI
- Presiden Joko Widodo
- Pengadilan tindak pidana korupsi